Ekonomi dan UMKM
Lewat Skema Rights Issue, BTN Incar Dana Segar Rp4,13 Triliun
JAKARTA - Emiten perbankan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.
Seperti dikutip dari prospektus resmi, perusahaan dengan kode saham BBTN ini menawarkan sebanyak-banyaknya 3.444.444.413 saham baru seri B dengan nilai nominal Rp500 per saham atau sebesar 24,54% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Adapun setiap pemegang 100 juta saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada saat tanggal pencatatan (recording date) berhak atas 32.525.443 lembar saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.200.
"Jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka rights issue ini adalah sebesar Rp4,13 triliun," ungkap prospektus resmi perusahaan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga :
- GERD Penyakit Generasi Milenial? Simak Penyebab dan Gejalanya
- Resep Kembang Goyang, Cocok untuk Kudapan Natal
- AJI-LBH Pers Desak Pemerintah Hentikan Susupkan Intel ke Institusi Pers
Selain itu pemegang saham utama BBTN yakni Pemerintah Republik Indonesia, akan melaksanakan rights issue yang menjadi porsinya dalam aksi korporasi ini yaitu sebesar 2.066.666.648 saham baru seri B melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2022.
Kemudian, jika terdapat sisa saham baru yang ditawarkan, maka PT CIMB Niaga Sekuritas (CIMBS) akan bertindak sebagai pembeli siaga atas sebagian sisa saham baru yang tidak diambil bagian tersebut.
Sebagai pembeli siaga, maka CIMBS akan membeli sebagian sisa saham baru yang tidak dimabil dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.200 setiap saham baru atau sebanyakn-banyaknya 83 juta sisa saham baru yang setara dengan Rp99 miliar yang seluruhnya akan dibayar secara tunai.
Sementara itu, dana yang diperoleh perseroan dari hasil rights issue ini setelah dikurangi ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan dialokasikan dan dipergunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dalam meningkatkan penyaluran jumlah kredit dan/atau pinjaman.
Dana hasil rights issue akan diperhitungkan sebagai modal inti utama (modal disetor) sesuai dengan POJK No. 11/2016.
Fakta Menarik Rights Issue BBTN
Sebelumnya, staf khusus Menteri Negara BUMN Arya Sinulingga, menilai rights issue PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan sangat berbeda.
Arya mengatakan, rights issue ini tergolong langka karena BBTN sebelumnya melakukan aksi korporasi pada 2012 lalu sebagai institusi perbankan dengan fokus bisnis yang spesifik karena menjalankan penugasan negara.
Selain itu, kata Arya, ada tiga fakta menarik lain yang mesti dicermati investor terkait rights issue ini. Fakta pertama, efek dilusi.
Keputusan Kementerian BUMN yang mengizinkan BBTN melakukan rights issue adalah bentuk apresiasi pemegang saham pengendali terhadap investor publik untuk meningkatkan atau mempertahankan porsi kepemilikan di bank ini.
Mengacu ke prospektus awal, investor yang tidak melaksanakan (exercise) haknya dalam rights issue ini akan terkena efek dilusi. "Jadi, akan rugi kalau investor tidak eksekusi rights," ungkap Arya.
Lebih lanjut, mengapa investor rugi kalau tidak exercise? Ini terkait dengan fakta kedua. "BBTN itu sahamnya murah, tapi tidak murahan. Kinerja keuangannya bagus dan terus tumbuh," kata Arya.
Fakta ketiga adalah prospek bisnis BBTN. Arya menyampaikan, banyak yang mengkhawatirkan kredit properti akan melambat imbas kenaikan inflasi dan suku bunga tinggi.
"Soal inflasi dan suku bunga, memang demikian faktanya. Tapi, dampak ke setiap bank, belum tentu sama apalagi urusan kredit perumahan. Tidak bisa digeneralisasi karena kondisi masing-masing bank sangat berbeda," jelasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Feby Dwi Andrian pada 16 Dec 2022