Ragam
LMKN Ancam Ajukan Penutupan Akses Netflix soal Royalti
JAKARTA, WongKito.co — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berencana melaporkan Netflix kepada pemerintah terkait dugaan belum dibayarkannya royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di platform tersebut sejak 2016.
LMKN menyebut nilai royalti yang belum diselesaikan Netflix diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, LMKN menyatakan akan mendorong pemerintah mempertimbangkan mekanisme penutupan akses terhadap Netflix di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan Netflix, sebagai platform Video on Demand (VOD) yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, memiliki kewajiban menghormati ketentuan hak cipta.
“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” kata Bigi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Bigi, persoalan royalti tersebut berkaitan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di tengah berkembangnya industri musik digital.
LMKN Siapkan Laporan ke Pemerintah
Bigi mengatakan LMKN akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia menyebut terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan pemerintah melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, atau penutupan konten dan/atau hak akses terhadap pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik.
“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan kepada Kementerian Komdigi. Jika tidak comply dengan aturan, akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” ujarnya.
Bigi merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai bagian dari dasar kewajiban pembayaran royalti.
Ia juga menyebut Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 mengatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial.
LMKN Pernah Bertemu Netflix
LMKN mengaku telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu untuk membahas persoalan royalti tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh LMKN, Bigi menyebut Netflix telah membayarkan royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, informasi mengenai pembayaran royalti Netflix di negara lain tersebut belum menjadi bukti bahwa kewajiban yang dipersoalkan LMKN di Indonesia telah atau belum dipenuhi.
Baca Juga:
- Hapelnas 2026, Pertagas Tegaskan Komitmen Layanan Energi Handal
- Menjaga Aren Terakhir, Harapan Baru Tumbuh di Muara Sindang Tengah
- Pupuk Indonesia Jajaki Proyek NFP-2, Pabrik Pupuk Skala Global di Rusia
Bigi menegaskan persoalan royalti perlu dilihat sebagai bagian dari tata kelola hak cipta di ruang digital, bukan semata hubungan bisnis antara platform dan pemilik karya.
“Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” katanya.
Menurut LMKN, pembayaran royalti berkaitan dengan hak ekonomi pencipta, musisi, penyanyi, produser, dan pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan secara komersial.
LMKN berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik oleh platform streaming digital di Indonesia serta memastikan pembayaran royalti dilakukan secara transparan dan adil.(*)

