KabarKito
Lur, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di Tujuh Daerah Sumsel
PALEMBANG, WongKito.co - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri 7/2021 terkait perpanjangan dan perluasan daerah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjuk tujuh kabupaten/kota untuk mempersiapkan penerapannya segera.
“Gubernur Sumsel sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal ini untuk tujuh daerah yang masuk kategori zona oranye, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Lubuk Linggau, Kabupaten Banyuasin, OKU, Musi Rawas, dan Muaraenim,” sebut Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Akhmad Najib, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, kepala daerah di tujuh daerah ini diminta untuk melaksanakan PPKM Mikro mulai tanggal 6 - 19 April 2021. Pelaksanaannya dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT, sesuai Instruksi Mendagri.
“Dalam pelaksanaannya, untuk zona oranye ini kriterianya jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, pengendaliannya dengan isolasi mandiri,” imbuhnya.
Ketujuh daerah diminta untuk melakukan koordinasi antar seluruh jajaran vertikal dari RT sampai Gubernur. Sangat disarankan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. “Bagi wilayah yang belum membentuk posko segera membentuk posko, dan yang sudah diharapkan dapat lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya sesuai instruksi Mendagri,” imbuh Najib.
Terpisah, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Kota Palembang pada prinsipnya mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan PPKM. “Surat dari Mendagri sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti. Apa pun mekanisme untuk menjalankan PPKM, kami ikuti aturan dari Mendagri,” ujar Harnojoyo dilansir dari laman Bakohumas Palembang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang saat ini tengah melakukan persiapan pelaksanaannya dengan pengaturan PPKM sampai ke tingkat RT. (tri)