KabarKito
Mantan Karyawan PalTV Laporkan Dugaan Penggelapan, Simak Tuntutannya
PALEMBANG – Suzan Oktaria, mantan karyawan PT. Sumeks Tivi Palembang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada pihak kepolisian di Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (12/6/2024).
Suzan Oktaria didampingi oleh tim kuasa hukum dari Ryan Gumay Law Firm.
"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja dahulu. Hak-hak Suzan sebagai mantan karyawan tidak dipenuhi, termasuk uang pisah dan uang makan. Kami telah mencoba mediasi, namun tidak ada solusi yang memuaskan. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," kata Ryan Gumay, dalam siaran pers yang diterima redaksi Wongkito.co.
Baca Juga:
- Studi Strategis dalam Negeri, UIN Raden Fatah Terima Kunjungan PPRA 67 Lemhannas
- Dukung Pengembangan Olahraga Nasional, JNE-KONI Tandatangani MoU
- DPP Rekomendasikan HDCU, Bacagub Sumsel Holda Tegak Lurus Keputusan Partai Demokrat
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP /612/VI/2024/SPKT POLDA SUMSEL, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/612/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada tanggal 12 Juni 2024, pukul 11.58 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima, Suzan Oktaria, perempuan berusia 42 tahun, melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor, General Manager PalTV, Sri Febriandi.
Kejadian ini terjadi saat menerima surat tanggapan somasi dari pihak PalTV di JL Proklamasi Blok J No.9A, Lorok Pakjo, Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Ryan menjelaskan Suzan telah bekerja di PT. Sumeks Tivi Palembang sejak tahun 2005, dan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada tahun 2023.
Namun, setelah mengundurkan diri, sejumlah hak sebagai mantan karyawan tidak dibayarkan, berupa uang pisah dan uang makan yang seharusnya diterimanya. Namun, hingga kini hak tersebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Upaya mediasi dan somasi telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pada hari Kamis (4/1/2024), Suzan juga baru mengetahui bahwa terdapat sisa uang koperasi sebesar Rp 2.540.000 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dijanjikan akan dikembalikan oleh pihak perusahaan.
Namun, ketika Suzan mempertanyakan transparansi mengenai uang tersebut, ia tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak perusahaan. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan dugaan penggelapan ke pihak berwajib.
Laporan Suzan Oktaria diterima oleh pihak kepolisian Sumatera Selatan pada tanggal 12 Juni 2024. Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 374 mengenai penggelapan.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini. Suzan berharap, dengan adanya laporan ini, hak-haknya sebagai mantan karyawan dapat terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Proyek Tanah Merah Seluas 2.800 Hektar, Menghancurkan Hutan Papua
- Peringati Hari Lingkungan Sedunia, Anak Padi Aksi di Depan PLTU Protes Lahan Rusak dan Pemadaman Listrik
- Aktivis Lingkungan Desak ADB Perbanyak Hibah bukan Hutang untuk Pembiayaan Transisi Energi
Menurut Ryan kendala utamanya adalah kurangnya transparansi dari pihak perusahaan mengenai hak-hak klien kami. Ketika Suzan mempertanyakan sisa uang koperasi yang dijanjikan akan dikembalikan, tidak ada jawaban yang jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong kami untuk mengambil langkah hukum.”
Lebih lanjut ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien.
"Kami juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak-hak karyawannya. Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya di kalangan pekerja, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam pemenuhan hak-hak karyawan yang telah mengundurkan diri. Sehingga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawannya," kata Ryan.(ril)