Mengintip Aktivitas Thrifting di Pasar 16 Ilir Setelah Dilarang

Mengintip Aktivitas Thrifting di Pasar 16 Ilir Setelah Dilarang (WongKito.co/Magang Tri Deliya)

PALEMBANG, WongKito.co - Mengintip jual beli barang bekas import atau thrif di Pasar 16 Ilir pascadilarang pemerintah.

Larangan menjual barang bekas di Indonesia didasarkan pada peraturan yang ada dalam Undang-Undang 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Bekas Elektronik dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menelusuri Pasar tradisional terbesar di Sumbagsel, Pasar 16 Ilir menjadi salah satu pusat penjualan barang thrift, Rabu (31/5/2023).

Di sana banyak pedagang yang menjual baju-baju bekas  baik di emperan pasar hingga di lantai 3 dan 4  gedung pasar.

Baca Juga:

Salah pedagang, Nasir mengatakan, pemerintah tidak seharusnya melarang para pelaku usaha untuk berjualan pakaian bekas.

“Kami para penjual tidak akan jualan kalau barang tidak ada, kalau barang masih ada kamu akan tetap jualan”, ujarnya

Walaupun pemerintah melarang, masih banyak produsen pakaian bekas impor sehingga para penjual tetap mendapatkan baju bekas.

Mereka mengaku bahwa larangan ini tidak begitu mempengaruhi penjualan karena masih banyak barang thrifting yang di dapat.

Untuk penjualan tetap stabil meskipun sudah dilarang, masih banyak konsumen yang memburu barang-barang thrifting ini.(MG-tri)

 


Related Stories