Ekonomi dan UMKM
Menteri BUMN Ingin Jual Listrik PLN ke Luar Negeri, Bentuk Subholding Baru
JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana menjual listrik yang diproduksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ke negara-negara yang membutuhkan.
Opsi tersebut diambil setelah Kementerian BUMN menjalankan transformasi di tubuh PLN melalui pembentukan subholding baru yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Ini kesempatan PLN bisa menjual listrik ke negara-negara lain yang membutuhkan," katanya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga :
- Pengamat Tata Kota Tekankan 3 Hal, Pembangunan Ibu Kota Negara Baru Segera Dimulai
- Berkat Strategi Hybrid Banking BRI Berhasil Tingkatkan Pengguna Layanan Mobile 600 Persen
- Yuk Ikutan Sambut Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional
Erick mengatakan ada dua subholding baru PLN yang segera terbentuk tahun ini yaitu subholding ritel dan subholding pembangkit.
Subholding ritel akan fokus mengurusi pelayanan ritel kepada konsumen listrik, sedangkan subholding pembangkit akan fokus pada pengembangan energi terbarukan (EBT) seperti angin, matahari, hydropower, geothermal dan energi batu bara.
"Enam bulan sebelum akhir tahun akan ada virtual calling seperti yang kita lakukan di Pelindo dan Pertamina dan full transisi kita harapkan di 2025, kalau bisa lebih cepat di 2024," katanya.
Dia menegaskan bahwa Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang sangat kaya. Karena itu, dengan adanya subholding pembangkit, diharapkan bisa meningkatkan produksi listrik nasional sehingga selebihnya bisa dijual ke negara-negara lain.
Meski pengembangan energi terbarukan menelan biaya yang besar, Erick optimistis bahwa sumber pendanaan alternatif bisa dilakukan untuk membiaya produksi EBT.
"Kita mau mentransformasi untuk memastikan pelayanan kelistrikan untuk masyarakat lebih baik," paparnya.
Opsi menjual listrik ke luar negeri atau mengekspor listrik bisa menjadi alternatif di tengah kelebihan pasokan listrik nasional yang didorong oleh pandemi COVID-19.
Merujuk pada aturan yang ada, pemerintah memang telah memberikan kewenangan bagi PLN dan perusahaan listrik lainnya untuk melakukan jual beli listrik lintas negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Maret 2012.
Dalam PP tersebut disebutkan ada beberapa syarat terkait penjualan listrik lintas negara. Pertama, jika kebutuhan listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi. Kedua, harga jual listrik tidak mengandung subsidi. Ketiga, tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan listrik setempat.
Selain itu, PP tersebut juga menyatakan harga pembelian listrik lintas negara harus memperhitungkan nilai keekonomian dan memperoleh persetujuan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 19 Jan 2022