Menteri PPPA Tanggapi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe

Menteri PPPA Tanggapi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe (Wikipedia)

JAKARTA, WongKito.co - Ramainya pemberitaan terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa para peserta kontes kecantikan tersebut.

“Saya sudah mendengarkan semua kronologis kejadian yang menimpa para korban dan diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas," kata dia belum lama ini, mengutip situs resmi kemenpppa.

Ia menegaskan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga:

Para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia adalah untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa.

"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking," kata dia lagi.

Menteri Bintang mengakui telah mengomunikasikan hal ini dengan Kapolri.

"Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas. Kami mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar dia.

Apresiasi

Menteri PPPA memberikan apresiasi atas keberanian dari para korban yang sudah berani melapor.

KemenPPPA siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.

“Saya salut atas keberanian mereka untuk melapor dan ini bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri tetapi juga untuk menyelamatkan teman-teman mereka yang masih takut melapor,"

"Saya mendorong finalis Miss Universe Indonesia yang belum berani melapor untuk tidak takut melapor. KemenPPPA sesuai tupoksi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan,” tegas Menteri Bintang.

Sementara KemenPPPA sudah melakukan koordinasi dengan dinas pengampu yaitu Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan pihak Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus dimaksud.

Jika dibutuhkan pendampingan psikologis maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:

Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.

Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA berpesan kepada seluruh perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes diharapkan ke depannya agar dapat lebih teliti dalam membaca isi dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian kontrak kerja yang harus disaksikan oleh seorang pengacara.

Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau cacatnya dokumen sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada pihak penyelenggara.

“Perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes harus cerdas dalam membaca dengan teliti dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan. Jadi, tidak hanya memiliki Brain, Beauty, Behavior (3B), perempuan Indonesia pun mampu mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami para korban,” kata dia.(*)


Related Stories