Ragam
MIND ID Dukung Kejagung Buka Kasus Budi Said
Jakarta, Wongkito.co - Crazy rich asal Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia.
Terkait hal itu, Mining Industry Indonesia (MIND ID) induk Holding BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, menyatakan mendukung di buka seterang-terangnya kasus ini.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika, menyatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan akan terus mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum yang adil.
“Penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," kata Selly dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Januari 2024.
Baca juga
- Tujuh Tips Merenevosi Rumah
- Mayora Percayakan PGN Mitra Utama Menyediakan Pasokan Gas
- Hoaks: PPATK dan Mahfud MD Temukan Dana Haram Rp 500 Triliun di Kantor Jokowi, Cek Faktanya Yuk!
Selly juga mengungkapkan bahwa MIND ID bersama Antam akan secara proaktif melakukan penyempurnaan terhadap standar operasional dan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, lanjut Selly, perseroan akan terus memastikan tanpa pandang bulu dan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan. "Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Soal Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penjualan emas logam mulia seberat 1,1 ton di Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti yang diperoleh, pada Kamis, 18 Januari 2024 kemarin, status Budi Said ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas senilai Rp1,2 triliun.
Setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Budi Said diduga bersama sejumlah pejabat Antam melakukan pemufakatan jahat antara Maret hingga November 2018, yakni merekayasa transaksi jual beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh perseroan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 19 Jan 2024