Mudahkan Pembiayaan UMKM, OJK Siapkan Regulasi Baru

Ilustrasi layanan perbankan. (Freepik)

JAKARTA - Regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang bertujuan memberikan kemudahan akses keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peraturan  tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat memperluas cakupan pembiayaan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

“POJK ini menjadi salah satu langkah penting untuk mempermudah UMKM mengakses sistem keuangan, baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan non-bank (IKNB). Kami harap ketentuan ini dapat diterbitkan tahun ini, setelah selesai berkonsultasi dengan DPR RI,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (7/1/2025). 

Isi Utama dalam POJK UMKM

POJK UMKM yang sedang disusun oleh OJK dirancang untuk memberikan kemudahan pada setiap tahapan pembiayaan. 

“POJK ini akan cukup komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan sesuai karakteristik bisnis UMKM, hingga percepatan proses penyaluran pembiayaan,” jelas Dian.

Baca Juga:

Skema pembiayaan yang dimaksud akan disesuaikan dengan kebutuhan dan aset sektor UMKM tertentu. Bank dan IKNB juga didorong untuk berkolaborasi dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan, sekaligus memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat dan mempermudah proses pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital bagi UMKM.

Peluang Besar untuk UMKM

Salah satu peluang besar dari penerapan POJK ini adalah meningkatnya porsi pembiayaan UMKM dalam total portofolio perbankan. Saat ini, porsi pembiayaan UMKM masih berada pada kisaran 20% dari total portofolio pembiayaan perbankan. 

Dengan adanya POJK, diharapkan jumlah ini dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kapasitas usaha pelaku UMKM.

Tantangan dalam Implementasi

Namun, penerapan aturan ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Dian menyoroti pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. 

“Tantangan utama adalah bagaimana memastikan pembiayaan UMKM dapat tumbuh dengan kualitas kredit yang tetap terjaga. Bank dan IKNB harus mengelola risiko secara hati-hati agar pembiayaan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga:

Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam mendukung pembiayaan UMKM juga memerlukan investasi yang tidak kecil. Bank dan IKNB perlu memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang digunakan sudah memadai untuk mendukung ekosistem digital.

Harapan ke Depan

Dengan dikeluarkannya POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif bagi UMKM. “Regulasi ini tidak hanya membantu UMKM mengakses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang lebih berkelanjutan,” pungkas Dian.

Penerbitan POJK UMKM ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional, sekaligus menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 Jan 2025 


Related Stories