Ekonomi dan UMKM
Kepala OJK Sumsel: Penghapusan Piutang Macet Langkah Strategis Dukung UMKM Bangkit
PALEMBANG, WongKito.co - Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat bangkit kembali.
"Kebijakan tersebut mendukung UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru," katanya saat menyambut kunjungan kerja Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Bapak H. Fauzi Amro dalam rangka serap aspirasi mengenai kebijakan penghapusan piutang macet kepada pelaku UMKM, Senin (6/1/2025).
Ia menjelaskan OJK akan terus berkomitmen memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan bijaksana.
Baca Juga:
- Realisasi Kepabeanan dan CukaI Hanya Rp300,2 Triliun
- Trafik Data XL Axiata Naik 19 Persen, Liburan Natal dan Tahun Baru 2025
- Lampaui Target, Kilang Pertamina Plaju Produksi 50.172 Ton Biji Plastik Polytam Berkualitas Tinggi Sepanjang 2024
Karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat menjadi program penting yang didukung OJK, ujarnya.
Kehadiran legislator daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Fauzi Amro merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, OJK, dan para pemangku kepentingan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sektor UMKM.
Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM", ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Diskusi yang berlangsung membahas mengenai kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.
Baca Juga:
- Kisah Vebri Al Lintani, Berjuang Menghidupkan Budaya Palembang
- Program BRI Klasterku Hidupku Bangkitkan Kesuksesan Petani Alpukat di Probolinggo
- 10 Keberhasilan BRI Menutup Tahun 2024 untuk Dukung Ekonomi Kerakyatan
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing. Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Selatan.
OJK juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus meningkatkan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan bagi UMKM, sehingga perekonomian daerah dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.(ril)