OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Turun jadi Rp606,39 Triliun per April 2022

OJK Prediksikan Mencapai Rp606,39 Triliun Per April 2022 (TrenAsia)

JAKARTA –  Masih efek dari pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi restrukturisasi kredit turun  mencapai Rp606,39 triliun per April 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memperkirakan restrukturisasi kredit COVID-19 ke depan akan terus menurun seiring dengan tren kenaikan pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi mengingat kebijakan relaksasi akan berakhir pada Maret 2023.

"Proyeksi sementara di April, kredit restrukturisasi COVID-19 berada di kisaran Rp606,39 triliun. Hal ini sudah lebih rendah dari angka pertama yang mencapai titik tertinggi hampir Rp1.000 triliun di tahun 2020." kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga:

Ditambahkan, tren penurunan ini akan berlanjut sejalan dengan penyaluran kredit yang meningkat. Tercatat, per April penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 9,1% secara tahunan (year-on-year). Berdasarkan data OJK, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada April 2022 mengalami penurunan sekitar 3,7% dari bulan sebelumnya sebesar Rp 630,11 triliun.

OJK juga meminta perbankan untuk melakukan pencadangan guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut. OJK mencatat nilai pencadangan perbankan per Maret mencapai Rp116, 2 triliun atau setara 18,44% restrukturisasi kredit.

Sementara itu, untuk industri perusahaan pembiayaan akibat COVID-19 juga mengalami tren penurunan kredit restrukturisasi yang cukup signifikan dari posisi tertinggi sebesar Rp78,82 triliun pada Oktober 2020 menjadi sebesar Rp28,72 triliun pada Maret 2022.

Meskipun begitu, perusahaan pembiayaan diminta untuk melakukan pencadangan. Saat ini, nilai pencadangan perusahaan pembiayaan mencapai 98,37% dari total restrukturisasi pembiayaan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Agnes Yohana Simamora pada 02 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories