Ekonomi dan UMKM
OJK Sumsel: Waspada Penipuan Penghapusan Tagihan Pindar, Laporkan agar Tak jadi Korban
PALEMBANG, WongKito.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus penghapusan tagihan pinjaman daring atau pidar yang kini semakin meningkat.
OJK Sumsel mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan sektor jasa keuangan melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan Layanan Konsumen di Kantor OJK Sumsel.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan salah satu mandat utama OJK.
"Kami tidak hanya menindaklanjuti setiap pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap potensi penipuan keuangan, serta memahami hak dan kewajiban sebagai Konsumen," tegasnya, dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga:
- Intip Yuk Instagram Edits Akhirnya Punya Fitur Baru
- 11 Fakta Menarik Tentang Gunung Rinjani
- Mau Nonton, Cek 14 Film Indonesia Tayang di Bioskop Juli 2025
Terkait dengan meningkatnya modus penipuan digital, ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran penghapusan tagihan pindar yang mengatasnamakan OJK.
Arifin menegaskan OJK tidak pernah menawarkan jasa penghapusan utang, pinjaman, maupun mediasi berbayar kepada masyarakat. Apabila menemukan modus semacam itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Dengan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan terwujud sektor jasa keuangan yang inklusif, andal, dan terpercaya," ujar dia.
Sementara sepanjang Januari hingga 25 Juni 2025, OJK Sumsel telah menerima sebanyak 797 pengaduan, baik dari Konsumen maupun masyarakat umum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 255 pengaduan terkait sektor perbankan, 541 pengaduan menyangkut Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 1 pengaduan berasal dari sektor Pasar Modal.
Baca Juga:
- Cek Berikut Cara Nonton Drama I Am A Running Mate
- Menlu RI: Evakuasi Tahap Pertama WNI di Iran Berjalan Lancar
- Jembatani Kebutuhan Industri dan Kedaulatan Energi Nasional, Pertagas Gelar Dialog dengan Pelaku Industri
Berbagai bentuk pengaduan yang disampaikan antara lain mencakup permasalahan kredit, penagihan, pemblokiran rekening, hingga permasalahan klaim asuransi.
OJK Sumsel berhasil menyelesaikan pengaduan tersebut dengan tingkat persetujuan solusi mencapai 75,03%, yang menunjukkan efektivitas dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Capaian ini mencerminkan sinergi yang baik antara OJK, pelaku industri, dan Konsumen dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, adil, dan transparan, tambah Arifin.(ril)