Optimalisasi Jalan Khusus Solusi Minimalisir Dampak Pencemaran Batu Bara di Sumsel

Optimalisasi Jalan Khusus Solusi Minimalisir Dampak Pencemaran Batu Bara di Sumsel (ist)

PALEMBANG, WongKito.co –  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk yang terdepan dan beruntung dalam ketersediaan jalan khusus untuk komoditas, seperti batu bara dan sawit dibandingkan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Jambi.

Kedua provinsi tersebut hingga kini masih berkutat dengan masalah belum tersedianya jalan khusus angkutan komoditas sehingga semua menggunakan jalan publik.

Boni Bangun dari Perkumpulan Bersih Sumsel mengatakan jika Pergub 2018 diterapkan secara optimal maka akan mengurangi dampak lingkungan karena debu batu bara.

"Pergub 2018 ketika diberlakukan tidak ditemukan truk batu bara melintas jalan  umum, “ kata Boni.

Sebelumnya, masyarakat Sumsel “terbebas” dari kemacetan lalu lintas sejak 8 November 2018 gubernur mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum.

Baca Juga:

Dengan demikian, terhitung pada pencabutan Pergub tersebut, pemprov telah memberlakukan regulasi baru yaitu truk batu bara hanya boleh melintas di jalan khusus yang telah dibangun sepanjang 116 kilometer dari Desa Tanjung Jambu, Kabupaten Lahat sampai ke Pelabuhan Muara Lematang di Kabupaten Muara Enim. Jalan tersebut saat ini di kelola oleh PT Titan Infra Energy.

Namun Boni menyayangnya, karena melemahnya pengawasan di lapangan, kini mulai muncul truk-truk batu bara yang melintas kembali di jalan umum.

"Sehingga kondisi terkini truk kembali ramai," kata dia,

Ia mengungkapkan dari riset yang dilakukan Perkumpulan Bersih Sumsel, batu bara yang diangkut tersebut terbagi menjadi dua status tambang, yaitu tambang rakyat dan tambang milik perusahaan.

Sejauh ini, bukan hanya tambang rakyat tetapi tambang milik perusahaan pun melintasi jalan publik, meskipun saat ini truk-truk pengangkut batu bara sudah menggunakan penutup tetapi debu-debunya masih berterbangan karena memang tidak rapat penutupnya.

Boni mendesak pemerintah melakukan pengawasan yang tegas dan penerapan sanksi atas pelanggaran Pergub 2018 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus tersebut.

"Seandainya semua aturan dan mekanisme diterapkan, optimistis dampak lingkungan dari aktivitas angkutan  batu bara dapat diminimalisir," kata dia.

Kaji ulang

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Transportasi Indonesia, Sumatera Selatan Syaidina Ali mengatakan, jalan publik baik yang dibangun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tentu secara konstruksi bukan untuk dilintasi angkutan komoditas.

Karena itu, penting sekali tindakan tegas dari pemerintah melakukan pengawasan guna memastikan jalan publik tidak digunakan oleh angkutan batu bara atau komoditas lainnya, seperi sawit yang selama ini banyak melintas sehingga menganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan, ujar dia.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan ini, pemprov perlu segera melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota dengan melibatkan ahli untuk melakukan kajian ulang terkait regulasi angkutan batu bara.

"Bukan hanya menerapkan aturan yang telah ada yaitu Pergub 2018, tetapi bagaimana melakukan pengkajian terkait dengan transportasi batu baru secara konprehensif, dari dampak lingkungan maupun dampak lalu lintas," kata dia lagi.

Baca Juga:

Ia mencontohkan pemerintah sebagai pelayan publik harus memastikan bagaimana transportasi batu bara mulai diangkut dari tambang hingga sampai ke dermaga menuju Sungai Musi. Tentunya, dengan menggunakan jalan khusus komoditas.

Banyak provinsi di Indonesia yang saat ini menjadi produsen pertambangan, namun demikian jalur khusus angkutan batu bara baru tersedia di Provinsi Sumatera Selatan dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang dikelola PT Adaro Energy yang mempunyai panjang sejauh 60 kilometer.

Di tengah melonjaknya harga batubara global, jalur lintas khusus batu bara atau hauling ini sebaiknya segera dikembangkan di berbagai provinsi lain.

Pemerintah Pusat memang tak tinggal diam. Kasus rumitnya angkutan komoditas di Provinsi Jambi juga mendapat perhartian serius. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sedang menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi krisis angkutan truk batu bara yang mendapat penolakan dari warga setempat karena dianggap membuat macet. Saat ini, Kementerian ESDM sudah bekerja sama dengan Pemprov Jambi untuk mempersiapkan beberapa solusi.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, ada tiga strategi yang disiapkan pemerintah. "Pertama, mempersiapkan tiga jalur jalan khusus batu bara yang diinisiasi oleh tiga perusahaan tambang batu bara," kata Lana.

Namun, Lana tidak menjelaskan secara rinci tiga perusahaan tambang batu bara tersebut. Selain itu, langkah kedua adalah mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan lain selain Pelabuhan Talang Duku, seperti Teluk Bayur di Padang, dan juga end user lain, seperti Tenaga Listrik Bengkulu.

Kemudian langkah ketiga adalah memetakan lokasi kantung parkir sebagai lokasi tunggu truk yang akan berangkat dari mulut tambang menuju pelabuhan (pada jam operasi).

"Terakhir menerbitkan surat edaran setelah data dukung lengkap disampaikan Dishub Provinsi Jambi," ujar dia.(*)


Related Stories