Pagu Indikatif PUPR Cuma Rp98,20 Triliun Tahun Anggaran 2023, Turun Lagi

Pagu Indikatif Kementerian PUPR 2023 Sebesar Rp98,21 Triliun, Segini Pembagiannya/ Foto: Kementerian PUPR

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu indikatif tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp98,20 triliun berdasarkan SB Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas 18 April 2022.

Angka tersebut lebih rendah dari pada usulan kebutuhan pagu indikatif 2023 sebesar Rp159,61 triliun. Pagu indikatif tersebut juga lebih rendah dibandingkan pada 2022 senilai Rp100,6 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tema RKP Kementerian PUPR ialah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tujuh prioritas nasional.

Baca Juga :

"Tujuh prioritas tersebut ialah memperkuat ketahan ekonomi, mengembangkan wilayah, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas, revolusi mental, memperkuat infrastruktur, membangunan lingkungan hidup, dan memperkuat stasbilitas Polhukam," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis, 9 Juni 2022.

Lebih rinci, pembagian pagu indikatif Kementerian PUPR di antaranya untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Saya Air sebanyak Rp35,89 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp40,24 triliun, dan Ditjen Cipta Karya Rp14,25 triliun.

Kemudian anggaran untuk Ditjen Perumahan dan Ditjen Bina Konstruksi masing-masing sebesar Rp5,93 triliun dan Rp533 miliar berurutan.  Selanjutnya Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan-badan totalnya Rp1,33 triliun. 

Selain itu Kementerian PUPR juga memiliki prioritas utama program 2023 seperti multi years contract (MYC), pembayaran utang pekerjaan, rehabilitas dan rekonstruksi bencana alam, pembayaran eskalasi, dan lainnya. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 10 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories