Paylater dan Pinjol apa Bedanya, Simak Penjelasan berikut Lur!

Ilustrasi penggunaan paylater. (Freepik)

JAKARTA – Kekinian, dua layanan yang populer dalam sektor keuangan digital adalah pinjaman online (pinjol) dan paylater (bayar nanti).

Lalu, apa sih sebenarnya beda ketua layanan keuangan digital tersebut, melansir dari DJKN Kemenkeu, pada dasarnya, paylater adalah layanan yang memungkinkan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang harus dibayar pada masa mendatang. Ini terlihat sederhana dan sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan wishlist (keinginan). Namun, paylater juga bisa menyebabkan kecanduan.

Sedangkan pinjaman online atau pinjol adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) untuk membuat perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dilansir dari OJK, Hingga 31 Mei 2024, terdapat total 100 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin dari OJK.

Baca Juga:

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyebutkan pinjol sering dijadikan solusi oleh masyarakat yang membutuhkan dana lantaran terdesak kebutuhan dan tidak memiliki tabungan. Prosesnya yang cepat sering dijadikan alasan utama untuk menjadikannya sebagai solusi tempat berutang. Untuk pencairan dana pinjaman, biasanya bisa diperoleh dalam hitungan beberapa jam dan paling lambat satu hari kerja.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara paylater dan pinjol yang perlu Anda tahu:

1. Aturan Soal Pinjol dan Paylater

Dalam dunia keuangan digital, regulasi sangat penting untuk melindungi konsumen. Pinjol yang juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Hal ini menunjukkan pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.

Sebaliknya, meskipun aplikasi paylater memudahkan transaksi, ada risiko jika tidak diawasi oleh otoritas atau lembaga keuangan. Namun, beberapa aplikasi paylater saat ini sudah terdaftar di OJK.

2. Metode Transaksi

Ketika berbicara tentang pinjol dan paylater, seringkali keduanya dianggap sama. Namun, ada perbedaan mendasar dalam cara kerjanya.

Paylater, sesuai dengan namanya, memungkinkan Anda untuk melakukan pembiayaan terkait pembelian barang dengan membayar tagihan beserta bunga saat jatuh tempo. Durasi pembayaran bisa dipilih, mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Sementara, pinjol adalah platform yang menawarkan pinjaman instan yang harus Anda bayar kembali saat jatuh tempo.

3. Jenis Perusahaan

Paylater mungkin terlihat mirip dengan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol, namun sebenarnya keduanya berbeda.

Perusahaan fintech adalah perusahaan yang memberikan layanan transaksi keuangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, termasuk sistem pinjaman online sebagai salah satu layanannya.

Sebaliknya, perusahaan yang menerapkan sistem paylater belum tentu merupakan perusahaan fintech. Sebagian besar penyedia fitur paylater adalah e-commerce yang biasanya bekerja sama dengan perusahaan fintech atau perbankan untuk menyediakan pinjaman dana.

4. Produk

Paylater biasanya digunakan untuk mendanai transaksi kebutuhan konsumtif, seperti belanja barang di e-commerce hingga membayar tagihan rumah tangga, seperti listrik atau Wi-Fi. Sedangkan pinjol, produk pinjaman online berupa uang tunai yang dapat dicairkan. Pengguna dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar berbagai kebutuhan.

5. Tujuan Penggunaan

Paylater biasanya disediakan oleh e-commerce atau marketplace untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi atas pembelian tertentu. Misalnya, ketika ingin membeli barang kebutuhan atau tiket perjalanan, Anda bisa memilih opsi paylater untuk menunda pembayaran hingga jatuh tempo.

Sementara, pinjol adalah lembaga pembiayaan bukan bank yang dapat diakses masyarakat secara online melalui berbagai aplikasi. Tidak seperti paylater yang biasanya terintegrasi dengan e-commerce, aplikasi pinjol dapat diakses secara mandiri. Ini memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang tanpa harus bertransaksi di sebuah marketplace.

6. Ruang Penggunaan

Layanan pinjol memiliki ruang penggunaan yang lebih luas dibandingkan paylater. Penggunaan paylater terbatas pada platform tertentu dan biasanya hanya untuk hal-hal konsumtif seperti laptop, HP, dan barang-barang konsumtif lainnya.

Sebaliknya, pinjol memberikan fleksibilitas lebih, di mana dana yang dipinjam dapat digunakan untuk berbagai tujuan keuangan, baik konsumtif maupun produktif.

7. Tingkat Keamanan

Keamanan adalah aspek penting yang harus diperhatikan saat memilih layanan keuangan. Paylater dianggap lebih aman karena layanannya berasal dari lembaga pembiayaan tepercaya seperti bank atau multifinance.

Baca Juga:

Sebaliknya, meskipun beberapa pinjol terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK, masih banyak ditemukan pinjol ilegal atau bodong. Keberadaan pinjol ilegal ini seperti rumput liar yang sulit dibasmi dan dapat menimbulkan risiko bagi penggunanya.

8. Bunga Pinjaman

Baik paylater maupun pinjol memberikan bunga kepada peminjam. Namun, tingkat bunga yang ditetapkan dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membandingkan dan memilih layanan yang menawarkan bunga terendah

9. Proses Penyaluran Dana

Dalam proses penyaluran dana, paylater melibatkan beberapa pihak, termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.

Sementara, pinjol hanya melibatkan dua pihak yang terlibat, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi, dan setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam untuk dicairkan.

Jangan sampai salah lagi, ya. Itu dia perbedaan antara paylater dan pinjol. Untuk itu, bijaklah Anda dalam menggunakannya agar tidak  terlilit utang hingga kecanduan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 13 Jul 2024 

Editor: Nila Ertina
Tags ojkpaylaterpinjolBagikan

Related Stories