PBNU Diharapkan Tolak Tawaran Kelola Tambang Batu Bara, ini Penjelasan 350.org

PBNU Diharapkan Tolak Tawaran Kelola Tambang Batu Bara (ist)

JAKARTA, Wongkito.co - Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diharapkan public berani menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara.

Indonesia Team Lead Interim 350.org Firdaus Cahyadi, mengatakan keterlibatan NU, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam mengelola tambang akan berdampak buruk, bukan saja bagi NU namun juga bagi masyarakat secara umum, kata dia dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).

Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berjanji akan segera memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada PBNU. Pemberian ijin ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Baca Juga:

Dalam regulasi terbaru itu, salah satunya, mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dengan regulasi itu, ormas keagamaan memungkinkan untuk ikut serta mengelola tambang batu bara.

Menurut Firdaus Cahyadi, pemerintah seperti hendak menjerumuskan NU  masuk dalam lingkaran industri kotor yang merusak lingkungan hidup.

“Pembakaran batu bara berdampak pada meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK), penyebab krisis iklim,” jelasnya, “Krisis iklim ini telah menyebabkan berbagai bencana di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.”

Bukan hanya itu, lanjut Firdaus Cahyadi, tambang batu bara juga menyebabkan persoalan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat sekitar. “Tambang batu bara memiliki karakteristik yang merusak karena membuka lahan dan mengubah bentang alam secara luas,” jelasnya, “Karakteristik yang merusak itu tentu saja akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan seperti penurunan kesuburan tanah, kualitas air, kualitas udara, terjadinya ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan pencemaran lingkungan lainnya di sekitar area tambang.”

Selain itu, lanjutnya, saat ini banyak negara telah meninggalkan penggunaan energi fosil, termasuk batu bara, untuk beralih ke energi terbarukan. “Pertanyaannya, kenapa pemerintah seperti menjerumuskan NU untuk mengelola industri yang sudah tidak memiliki masa depan?” tanya Firdaus Cahyadi, “Jika alasannya kesejahteraan rakyat, mengapa pemerintah tidak memberikan kesempatan bagi NU dan ormas keagamaan lainnya untuk mengembangkan energi terbarukan berbasis komunitas seperti pembangkit listrik tenaga surya, mikro hidro dan sebagainya?”

Baca Juga:

Menurut penelitian Celios dan 350.org, yang berjudul Dampak Ekonomi dan Peluang Pembiayaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas menunjukkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas mampu menciptakan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar Rp10.529 triliun selama 25 tahun.  “Penelitian itu juga mengungkapkan bahwa energi terbarukan berbasis komunitas juga mampu menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta orang,” ujarnya, “Bukan hanya itu,  dari sisi ketenagakerjaan, energi terbarukan berbasis komunitas juga membuka peluang kerja sebesar 96 juta orang.”

Lebih jauh, Firdaus Cahyadi mengungkapkan bahwa upaya melibatkan ormas keagamaan dalam mengelola tambang batu bara untuk melawan desakan transisi energi dengan menghadap-hadapkan ormas keagamaan itu dengan gerakan lingkungan hidup. “Dengan menghadap-hadapkan ormas keagamaan dengan gerakan lingkungan hidup itu citra pemerintah tetap bersih,” jelasnya, “Terkait dengan itulah akan lebih baik bila PBNU menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara yang beresiko secara sosial dan ekologis itu.(ril)

 

 


Related Stories