Pembebasan BPHTB di Palembang Turun Mulai 1 Juli

Ilustrasi.

PALEMBANG, WongKito.co - Pemerintah Kota Palembang akan menurunkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 1 Juli 2021. Dari awalnya Rp 100 juta, sekarang jadi Rp 60 juta.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, BPHTB merupakan salah satu jenis biaya provisi atau pajak jual beli yang harus dibayarkan saat seseorang membeli sebuah properti atau rumah. 

Adanya penurunan ini sudah diatur dalam revisi peraturan daerah sebelumnya. Hal ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“1 Juli nanti BPHTB yang awalnya mulai Rp100 juta menjadi Rp60 juta sudah dikena pajak untuk rumah komersial. Sedangkan rumah subsidi tetap Rp100 juta," ujar Sulaiman dilansir dari laman Bakohumas Palembang.

Padahal sebelumnya, di tahun 2018 Pemerintah Kota Palembang menyamaratakan BPHTB komersil dan subsidi mulai Rp100 juta agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian. 

Namun, menurut Sulaiman, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009."Kebijakan ini dari awal undang-undangnya pun sudah Rp60 juta," katanya. 

Tahun ini, BPPD Kota Palembang diproyeksi menghimpun pajak BPHTB sebesar Rp330 miliar. Di mana, BPHTB didapatkan 5 persen dari nilai transaksi tanah dan bangunan di Palembang. Sehingga semakin tingginya transaksi maka tinggi pula BPHTB yang dicapai. 

"Perolehan pajak BPHTB sampai 7 Juni lalu Rp59.650.106.744 atau setara 18.08 persen dari target Rp330 miliar," sebutnya. (tri)

Bagikan

Related Stories