Pemerintah Kaji Pemberian Insentif Mobil Hybrid

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif Mobil Hybrid (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Insentif pemberian mobil hybrid akan diberikan, pemerintah lagi mengkaji aturan tentang mobil hybrid.

Insentif tersebut diberikan mengingat mobil hybrid cocok untuk digunakan di era transisi menuju netralitas karbon pada tahun 2060. Kamis, 10 agustus 2023.

Keberadaan mobil bermesin bakar (Internal Combustion Engine/ICE) dengan teknologi hybrid bertujuan mengurangi emisi karbon sehingga layak jika diberikan insentif seperti mobil listrik.

Adapun insentif tersebut dapat diberikan berdasarkan emisi yang dikeluarkan, semakin kecil emisi maka akan semakin besar insentifnya. Dalam hal ini produk yang mengeluarkan 95 gram CO2 per km akan memiliki insentif yang sedikit daripada produk yang hanya mengeluarkan hingga 30 gram CO2 per kmnya. 

Meski demikian, bentuk insentif terhadap mobil hybrid tersebut belum dirumuskan. “Kami akan mencoba pendekatan yang carbon unit analisis. Misal sekarang produk A dia cuma 95 gram CO2 per km, nanti tahun depan dia mengeluarkan produk baru 75 gram per km. Inilah yang diberikan reward supaya bisa lagi masuk lebih rendah lagi,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Baca juga 

Keberadaan mobil hybrid di era transisi dari diesel ke listrik ini mampu mengurangi emisi karbon hingga 49%. Dua mobil hybrid diartikan setara dengan satu mobil listrik yang tidak menimbulkan emisi karbon. “Karena bisa mengurangi emisi hingga separuhnya. Jadi, mobil hybrid layak mendapatkan tambahan insentif,” ujar pengamat otomotif LPEM Universitas Indonesia, Riyanto.

Oleh sebab itu perlu adanya ada intensif tambahan untuk kendaraan hybrid berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Riyanto mengusulkan Tarif PKB dan BBNKB mobil hybrid didiskon menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya hanya mencapai 8,81%. Adapun PPnBM mobil hybrid ia mengusulkan untuk diturunkan ke nol persen atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3% saja. 

Pemberian insentif tersebut akan menurunkan harga mobil hybrid sehingga dapat menarik masyarakat. PKB dan BBNKB mobil hybrid saat ini masih disamakan seperti mobil bermesin BBM yaitu sebesar 12,5% dan 1,75%. Total keduanya mencapai 14,25%. Kemudian tarif PPnBM sesuai PP 74 tahun 2021 mencapai 6%.

Hal tersebut jelas berbanding terbalik dengan mobil listrik dimana PPnBM, PKB, dan BBNKB hanya senilai nol persen. Selain itu, mobil listrik juga mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10%.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 10 Aug 2023 

Editor: admin

Related Stories