Pemerintah Menetapkan Pajak Sebesar 10% Rokok Elektrik

Pemerintah Menetapkan Pajak Sebesar 10% Rokok Elektrik (Ist)

Jakarta, Wongito.co - Mulai 1 Januari 2024 pemerintah menetapkan pajak sebesar 10 persen, dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok elektrik, dengan tarif CHT sebesar 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Implementasi tarif baru ini mengakibatkan peningkatan yang signifikan pada Harga Jual Eceran (HJE). Selasa, 2 Januari 2023.

Hal ini dikarenakan pemerintah meyakini bahwa penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang dapat berdampak negatif pada kesehatan, serta bahan-bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam kategori barang konsumsi yang perlu diatur dan dikendalikan.

Baca juga

Mengacu pada kebijakan yang berlaku, minimal 50% dari pendapatan pajak rokok elektrik ini akan dialokasikan (earmarked) untuk mendukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum, dengan harapan bahwa hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," jelas Pasal 37 beleid tersebut.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Perlu diperhatikan bahwa harga jual tersebut belum termasuk penerapan pajak sebesar 10%. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya. 

Pertama harga rokok elektrik padat pada tahun 2023 adalah Rp5.527 per gram, sementara pada tahun 2024 naik menjadi Rp5.886 per gram, mengakibatkan selisih kenaikan sebesar 359 per gram.

Kedua untuk rokok elektrik cair sistem terbuka, harganya adalah Rp938 per gram pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp1.121 per gram pada tahun 2024, dengan selisih kenaikan sebesar 183 per gram. 

Sementara itu, rokok elektrik cair sistem tertutup mengalami kenaikan dari Rp37.365 per gram pada tahun 2023 menjadi Rp39.607 per gram pada tahun 2024, dengan selisih kenaikan sebesar Rp2.242 per gram.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 02 Jan 2024 

Editor: admin

Related Stories