Ragam
Pemerintah Sebut tidak Naikan Tarif Listrik Oktober-Desember 2024
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Kuartal-IV atau periode Oktober-Desember Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro kuartal IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei hingga Juli tahun 2024 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (30/9/2024).
Baca Juga:
- OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Simak inilah 4 Pilar Utamanya
- PHRI Kecam Pembubaran Diskusi di Grand Kemang, Upaya Mendorong Privasi dan Keamanan di Industri Perhotelan
- Begini Resep Buat Seafood Saus Padang
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" pungkas Jisman.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 30 Sep 2024