Ragam
Pemilu 2024 Mendagri Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral
Jakarta, Wongkito.co - Aparat Sipil Negara (ASN) hendaknya dalam pemilu 2024 nanti bersikap netral. Hal itu disampaikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi. Rabu, 30 agustus 2023.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau.
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” paparnya dalam keterangan resmi.
Baca juga
- Pabrik Baterai Terbesar di Asia Tenggara Akan Dibangun di Cikarang
- Kilang Pertamina Plaju Menangkan Penghargaan Platinum Annual Global CSR & ESG Awards 2023 di Vietnam
- Cinema XXI Catatkan Hasil Positif pada Semester I-2023 Bukukan Pendapatan Rp2,4 Triliun
Suhajar menegaskan, untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik, maka netralitas ASN perlu dijaga. ASN harus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat, mengingat di era modern ini ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah.
“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” tegasnya.
Peraturan dan Sanksi bagi ASN
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan tidak adanya politisasi birokrasi. tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu. dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.
Suhajar menjelaskan, sebenarnya netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun serta tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ungkapnya.
Baca juga
- Seru! Special Event, Voli Inklusi 22 Tim Rebutkan Piala Bergilir HWMKGR dan Pererat Silaturahmi
- Palembang Matsuri 2023: Ajang Kreatif Anak Muda dan Pelaku UMKM, Ayo Buruan Beli Tiket dan Pastikan Hadir!
- Siap Ekspor Penyejuk Udara, Sharp Indonesia Operasikan Pabrik AC
Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait netralitas ASN.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan kementerian PAN-RB terkait pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya, dan data tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (pj.) kepala daerah.
“Pada saat diusulkan menjadi pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” tandas suhajar.
Kemendagri menegaskan akan memberikan sanksi kepada pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 30 Aug 2023