Pemkab OKI Susun Dokumen Perlindungan Gambut, Ini Penjelasannya

Gambut Sumatera (wwf)

PALEMBANG - Perintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berkomitmen untuk melindungi dan menjaga ekosiste gambut, seluas 1,03 juta hektare atau mencapai 49,3 persen dari gambut di Sumatera Selatan.

Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.

"Dokumen RPPEG merupakan sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI melalui Sekretaris Dinas, M. Denin pada rakor yang digelar di Kantor Bupati OKI, Kamis, (14/4).

Menurut dia sebagai kabupaten dengan luas kawasan hutan gambut (KHG) terbesar di Sumatera Selatan, Kabupaten OKI menempati urutan teratas dalam luasan fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut Sumatera Selatan. Lebih dari 50 persen luasan fungsi budidaya atau setara 0,448 juta hektar berada di wilayah adminstratif kabupaten ini,

“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.

Baca Juga:

Wakil Ketua Forum DAS Sumsel, Karlin Agustina mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.

Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.

Dia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut yang ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.

"Kenapa Dokumen ini sangat penting karena, latar belakang Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat” kata dia.(*)


Related Stories