KabarKito
Pemkot Hapus Denda Pajak 2022, ini Penjelasannya
PALEMBANG, WongKito.co - Pemkot Palembang melaksanakan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, menjelaskan pemutihan pajak PBB berlaku untuk wajib pajak senilai Rp 300 ribu ke bawah, yang diberlakukan hingga akhir tahun 2022.
Rinciannya, Rp 300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya, jika pajak PBB senilai Rp 700 ribu maka pemutihan Rp 300 ribu dan sisanya Rp 400 ribu tetap dibayarkan," kata Herly, mengutip bakohumaspalembang, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:
- Inilah 9 Sambal Khas Sumsel, Cocok untuk Makan Pindang
- BCA Bangga Lokal Jadikan Ajang Unjuk Diri UMKM Dan Mitra Binaan
- WongKito.co-LBH APIK Sumsel: Edukasi, Konsultasi dan Publikasi Isu Perempuan
Ia mengimbau segeralah membayar dan manfaatkan kesempatan pemutihan pajak PBB ini.
"Tahun 2023 program yang sama belum tentu dilakukan lagi," ujar dia.
Ia menyebutkan, persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen.
Herly mengatakan dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp 264 miliar.
Terkini, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 mencapai Rp 907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp 1,08 triliun.
"Kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," tegas dia. (*)