Pemkot Tunda Naikan Tarif Air Bersih, Ini Alasannya

Kantor pusat PDAM Tirta Musi (Tirtamusi.com)

PALEMBANG, WongKito.co - Pemkot Palembang menunda kenaikan tarif air bersih yang diproduksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang.

"Kami menunda kenaikan tarif air bersih, karena perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelanggan," kata Walikota Palembang, Harnojoyo mengutip bakohumaspalembang, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, idealnya Agustus ini sudah diterapkan tarif baru.

Dengan kenaikan tarif sebesar 15% dari tarif air minum yang diberlakukan saat ini Rp 3.977 per meter kubik, tambah dia.

Baca juga:

Namun, Harno mengatakan pihaknya masih akan melakukan sosialisasi sebagai upaya menyampaikan kepada pelanggan alasan kenaikan tarif dasar air bersih tersebut.

Dia menjelaskan sejak tahun 2012 hingga kini pihaknya belum membuat kebijakan baru terhadap perubahan tarif air bersih. Padahal, PDAM Tirta Musi membutuhkan dana untuk pengembangan dan perluasan jangkau air ke pelanggan.

Karena itu, kenaikan tarif air bersih nantinya akan dilakukan secara merata baik untuk pelanggan niaga maupun rumah tangga, ujar dia.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, mengatakan tarif air bersih yang diberlakukan jauh lebih murah dibandingkan PDAM lain.

"Namun kita akan menyosialisasikan kepada para pelanggan terlebih dahulu," katanya.

Ia menyebutkan, ada sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan, yaitu terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

"PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat," ujar dia.(*)


Related Stories