Pemprov Pastikan Kenaikan UMP Rp 52 Ribu untuk Masa Kerja Kurang dari Setahun

Ilustrasi pekerja perusahaan (indofood)

PALEMBANG, WongKito.co – Pemprov Sumatera Selatan memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 secara resmi ditetapkan sebesar Rp3.456.874 atau mengalami kenaikan Rp 52 ribu dari sebelumnya Rp3.404.177.  

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan UMP tersebut diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Sedangkan untuk pekerja yang telah mengabdi di perusahaan lebih dari setahun tentunya harus disesuaikan oleh perusahaan, kata dia merilis UMP tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:

Ia menjelaskan  penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan setelah melalui rekomendasi Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja Sumsel.

Dimana Dewan Pengupahan, merupakan unsur yang terdiri dari pemerintah, pihak perusahaan, dan juga serikat pekerja, ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki menegaskan kenaikan UMP sebesar Rp 52 ribu tersebut, telah ditetapkan setelah mempertimbangkan dinamika dan kondisi terkini di Sumsel.  

Sedangkan upah minimum kabupaten kota atau UMK nantinya akan dirapatkan kembali oleh Dewan Pengupahan bersama dengan perusahaan dan pekerja, tambah dia.(*)


Related Stories