Pemprov Sumsel Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Kantor gubernur Sumatera Selatan (Istimewa )

PALEMBANG , WongKito.co - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2025, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak., CFrA, Asean CPA pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Sumsel atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 di Palembang, Senin (15/6/2026).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta S.E., M.Acc., CSFA. 

Menurut Edward, atas Opini WTP-penekanan suatu hal atas LKPD Tahun 2025, hendaknya memotivasi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.

Baca juga:

Sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam LHP Buku II.

Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai catatan, posisi TLRHP Provinsi Sumsel yang telah sesuai rekomendasi dari Tahun 2005 sampai dengan Desember 2025 adalah sebesar 75,97 persen. Untuk itu, Edward meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Provinsi

Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatan saat ini.

Pada akhir sambutannya, Edward menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antar pihak guna memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam konteks ini, sangat penting bagi pemerintah daerah, untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai salah satu simbol prestasi.

Lebih dari itu, pemerintah daerah berkewajiban membangun budaya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan dengan cara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, katanya.

Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi secara baik, tepat dan tuntas sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Republik Indonesia merupakan bagian penting dan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Bagikan

Related Stories