KabarKito
Penahanan Jurnalis oleh Israel, AJI: Pelanggaran Serius terhadap Kebebasan Pers
JAKARTA, WongKito.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan jurnalis-jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza.
AJI menegaskan, perlindungan terhadap kebebasan pers harus menjadi bagian penting dari diplomasi Indonesia. Jurnalis yang meliput misi kemanusiaan tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kriminal ataupun target intimidasi militer.
“Bagi AJI, keselamatan jurnalis adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Serangan, intimidasi, maupun penahanan terhadap jurnalis dalam situasi konflik dan misi kemanusiaan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ungkap Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Rabu (20/5/2026).
Intersepsi tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di perairan internasional dekat Siprus, kurang lebih 250 mil laut dari pesisir Gaza, jauh di luar yurisdiksi sah Negara Israel.
Berdasarkan laporan sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi telah ditahan atau dibawa dari kapal misi tersebut meliputi:
- Bambang Noroyono - jurnalis, Republika (di kapal Boralize)
- Thoudy Badai Rifan Billah - jurnalis foto, Republika, anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) (di kapal Ozgurluk)
- Andre Prasetyo Nugroho - jurnalis, Tempo, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (di kapal Ozgurluk)
- Rahendro Herubowo ("Heru") - jurnalis, iNewsTV (di kapal Ozgurluk)
Para jurnalis itu tengah menjalankan tugas jurnalistik yang legal, yaitu mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan sipil internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan kepada masyarakat Gaza, yang hingga saat ini masih menghadapi krisis kemanusiaan yang sangat parah akibat blokade berkepanjangan serta operasi militer Israel.
- Yuk Buat Pepes Tongkol Mangga Muda
- Cek Data Lengkapnya, IHSG pada 20 Mei 2026 Dibuka Turun ke 6.352,20
Kegiatan jurnalistik yang mereka lakukan menjadi bagian dari pelayanan terhadap kepentingan publik, baik di Indonesia maupun di dunia internasional, dan dijamin perlindungannya oleh hukum internasional.
AJI Indonesia memandang tindakan militer Israel tersebut sebagai:
- Pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya merupakan serangan terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, di mana Israel merupakan negara pihak.
- Pelanggaran terhadap hukum internasional. Menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil, termasuk jurnalis yang terverifikasi, di perairan internasional tidak sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta perlindungan terhadap jurnalis di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2222 (2015) tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
- Kelanjutan dari pola yang terdokumentasi. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) dan organisasi kebebasan pers internasional lainnya telah mencatat terbunuhnya ratusan jurnalis di Gaza sejak Oktober 2023. Penahanan jurnalis yang meliput misi kemanusiaan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membungkam pemberitaan independen tentang situasi di Gaza.
Pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum hilangnya kontak telah menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait keselamatan fisik serta kondisi mereka.
- Ekspansi 5G Terus Diperluas, Pendapatan XLSMART Tumbuh 38 Persen
- Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita
Sebelumnya, para tahanan flotilla melaporkan adanya perlakuan buruk yang serius selama berada dalam tahanan Israel, termasuk tindakan yang oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional dianggap sebanding dengan penyiksaan. AJI Indonesia menegaskan bahwa setiap ancaman atau bahaya yang dialami oleh para jurnalis tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Israel.
AJI Indonesia dengan ini menuntut:
Pertama, Pemerintah Israel segera dan tanpa syarat membebaskan seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan beserta seluruh relawan kemanusiaan dan jurnalis lain dari Global Sumud Flotilla 2.0.
Kedua, Pemerintah Israel memberikan jaminan penuh atas keselamatan fisik, kesehatan, dan martabat seluruh jurnalis yang ditahan; memberikan akses konsuler segera, perwakilan hukum, dan komunikasi dengan keluarga serta perusahaan media tempat mereka bekerja; serta menahan diri dari segala bentuk perlakuan buruk, intimidasi, ataupun pemaksaan.
Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia di Ankara, Kairo, Amman, serta pos-pos terkait lainnya, mengambil langkah diplomatik maksimal untuk memastikan pembebasan segera dan pemulangan yang aman bagi seluruh jurnalis serta warga negara Indonesia yang ditahan oleh pasukan Israel.
Keempat, Pemerintah Indonesia membawa persoalan ini ke forum-forum internasional, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), guna menuntut akuntabilitas atas pelanggaran berulang yang dilakukan Israel terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Kelima, seluruh perusahaan media, organisasi kebebasan pers, dan komunitas pers internasional berdiri dalam solidaritas dengan para jurnalis yang ditahan dan terus menyuarakan kasus mereka hingga seluruhnya kembali dengan selamat.
Jurnalisme bukanlah kejahatan. Meliput misi kemanusiaan bukanlah kejahatan. Menjadi saksi atas penderitaan rakyat Gaza bukanlah kejahatan. Penahanan terhadap para jurnalis ini adalah tindakan agresi terhadap pers, dan terhadap hak setiap warga dunia untuk mengetahui kebenaran. (*)

