Setara
Pengacara Korban Penganiayaan dan Kekerasan Seksual, Minta Poltabes Palembang Segera Tuntaskan Kasus Kliennya, ini Penjelasannya
PALEMBANG, WongKito.co - Pengacara korban penganiayaan dan kekerasan seksual, OR (20), Imron Ahmad, SH, MH mengungkapkan hingga kini belum ada kejelasan terhadap kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang menimpa kliennya.
"Padahal klien kami telah melaporkan kasus yang menimpanya, sejak Mei lalu. Namun, hingga kini belum ada progres, bahkan terlapor pun hingga kini bebas bepergian," kata dia, dalam siaran pers, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan pelapor dalam pekara pidana penganiayaan dan pengancaman yang berujung kejahatan keasusilaan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/1345/V/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
"Hingga kini belum ada kepastian hukum dan keadilan, sementara klien kami sebagai korban kondisinya memprihatinkan," kata dia lagi.
Baca Juga:
- Cek 9 Cara Menerapkan Gaya Hidup Minimalis di Tengah Tekanan Media Sosial
- BRI Tembus Penyaluran KPR Subsidi Rp14,65 Triliun untuk Perumahan Rakyat
- Unitas Palembang Yudisium 127 Magister Ilmu Pemerintahan
Kuasa Hukum korban Imron Ahmad, S.H.,M.H menjelaskan korban OR hingga kini mengalami trauma dan gangguan psikis, akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Sedangkan terlapor AA dan para saksi-saksi yang melihat kejadian peristiwa tersebut sampai saat ini masih menyangkal dan tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya atas perbuatannya tersebut, ujar dia .
Bahkan AA diketahui tambah Kuasa Hukum Korban Imron Ahmad, S.H.,M.H banyak berspekulasi dan mendramatisir seluruh keterangan yang disampaikan kepada Pihak Penyidik Unit Pidana Umum.
Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat saat peristiwa terjadi, justru memberikan keterangan sama seperti terlapor atau sama sekali tidak memiliki itikad menyampaikan fakta sebenarnya.
Dia menambahkan kliennya telah berulang kali diperiksa oleh penyidik dan melengkapi beragam bukti yang dibutuhkan, termasuk hasil visum efertum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan terdapat luka luka.
Termasuk penyitaan telpon genggam juga telah dilakukan penyidik terhadap korban, tambah dia.
Siapkan Saksi Ahli
Sebelumnya kasus yang menimpa OR, terjadi pada 22 April 2025, dan sempat viral di media sosial setelah melaporkan kasus ke Polrestabes Palembang pada awal Mei karena mengalami penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh terlapor.
Kekerasan seksual yang dialami korban tersebut terjadi ketika korban, terlapor dan sejumlah temannya sedang memainkan challenge buka borgol.
Kuasa Hukum Korban Imron Ahmad, S.H., M.H menegaskan selain meminta penyidik untuk segera menyelesaikan dan memberikan keadilan kepada kliennya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.
"Kami sudah berkonsultasi dengan saksi ahli pidana psikologis, dan beliau siap untuk menjadi saksi dalam kasus yang kami tanggani ini," kata dia.
Baca Juga:
- KCIF2025: Bahas Masa Depan Feminisme dan Aktivisme Feminis di Tengah Krisis Internal dan Eksternal
- PW Muslimat NU Sumsel, Gelar Dialog Moderasi Beragama Lintas Agama, Tekankan Pentingnya Toleransi dan Kerukunan
- Pemutaran Perdana, Film Mother Earth: Tunggu Tubang Tak akan Tumbang, Angkat Tradisi Semende Soal Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Disambut Antusias
Relevansi saksi ahli tersebut menurut dia, terkait dengan psikis korban yang mengalami trauma akibat dari pengancaman senjata tajam dan percobaan pemerkosaan.
Kehadiran saksi ahli, dipastikan akan semakin membuka tabir kasus yang hingga kini belum jelas, selain tentunya untuk mendorong korban mendapatkan keadilan dalam perkara pengacaman dan kekerasan seksual tersebut akan membawa perkara ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, ujarnya.(*)