KabarKito
Pengesahan RUU PPRT Tertunda 22 Tahun, Komitmen DPR Dipertanyakan
JAKARTA, WongKito.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mempertanyakan komitmen DPR terkait RUU tersebut yang hingga 22 tahun tak juga disahkan. Hal ini disampaikan koalisi dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (5/3/2026).
“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT bertanya di hadapan peserta RDPU.
Sejak setahun lalu, tepatnya 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo di depan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco, menyatakan bahwa RUU PPRT akan selesai dalam waktu 3 bulan, artinya seharusnya pada Agustus 2025 RUU disahkan. Namun hampir 1 tahun Baleg DPR sudah melakukan belasan kali RDPU, belum juga terjadi pleno finalisasi untuk dijadikan RUU Inisiatif.
“Apakah RDPU-RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali RDPU lagi? Kami berharap ini adalah RDPU yang terakhir,” kata Lita Anggraini.
- Alternatif Aman Momentum Lebaran: Pilih Gadai Ketimbang Pinjol
- Stok Pecahan Besar Mulai Menipis, Harga Emas Antam Naik
DPR sendiri sudah berulangkali melakukan RDPU, jika dikalkulasi, sejak Presiden Prabowo berpidato 1 Mei 2026, RDPU sudah dilakukan selama 10 bulan, namun seperti tak ada kabar kelanjutannya.
“RDPU terus dilakukan, dan Koalisi Masyarakat Sipil tidak mengetahui dengan jelas apa hasilnya,” kata Lita.
RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sebelumnya, berbagai RDPU, riset, berbagai kunjungan belajar DPR sudah pernah dilakukan semua. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, Koalisi pesimis RUU ini bisa disahkan tahun ini, karena DPR sepertinya mengulur-ulur waktu dan mengerjakan sesuatu yang tidak perlu. Padahal yang diperlukan saat ini adalah komitmen untuk finalisasi RUU dan membawa ke rapat pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyatakan, Komnas Perempuan mendorong agar RUU ini untuk segera disahkan, karena mengesahkan RUU ini artinya mendorong relasi kerja manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja, sekaligus memperkuat relasi kerja antar perempuan.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, mendesaknya pengesahan ini karena perlakuan yang diterima para PRT tidak terlihat karena mereka bekerja di sektor domestik, maka penting untuk DPR segera memikirkan bagaimana jika para PRT ini mendapatkan masalah?
“Ketika ada persoalan, maka harus ada panic button yang bekerja untuk menyelesaikan masalah.”
Panic button adalah perangkat keamanan yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang berbahaya, maka satu-satunya cara adalah mengesahkan RUU PPRT ini untuk menyelesaikan persoalan domestik pekerja yang tersembunyi, mereka ada di dapur, di ruang cuci yang tak terlihat.
Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi menyebutkan, sampai saat ini terdapat 1103 PRT di tahun 2025 yang sebagai korban.
“Kami bekerja di ruang-ruang domestik yang tak terlihat. Kami mendapatkan perlakuan buruk seperti tidak boleh duduk, hanya boleh berdiri ketika menjemput anak majikan, tidak bisa naik lift manusia, hanya boleh naik lift barang. Kami sudah sering merasa tidak dihargai,” kata salah satu PRT, Wiwik Kartiwi.
PRT lainnya dari Jakarta Feminist, Dita Nirmala Sari mengatakan bahwa selama ini PRT mengalami kerentanan dan dibedakan perlakuannya.
“Gaji PRT juga kecil, pak, banyak yang tak bisa pulang kampung karena tak mendapatkan izin, mereka sering tidak dapat THR, pak, kadang cuma dikasih biskuit,” kata Dita Nirmala Sari
Perwakilan dari Serikat Pekerja, Rieke Diah Pitaloka dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia dan Ramidi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara aklamasi mengatakan bahwa RUU harus segera disahkan, sudah 22 tahun menunggu.
Eva Kusuma Sundari dan Ninik Rahayu dari Ibu Bangsa Institut Sarinah mengatakan bahwa DPR dan pemerintah harus melihat kondisi kerentanan perempuan saat ini. Saat ini ada kerentanan ekonomi dan banyak perempuan terjebak dalam kemiskinan ini. Situasi rumah tangga yang rentan ini juga ditandai dengan angka KDRT yang tinggi, stress, kesehatan mental dan angka bunuh diri yang tinggi. Maka inilah saatnya menyelamatkan rumah tangga dengan konsep care economy dengan menyelamatkan perempuan dalam rumah tangga, yang salah satunya adalah PRT.
“Penting ada investasi di bidang ekonomi seperti PRT ini yang menolong rumah-rumah tangga yang hampir semuanya diurus oleh perempuan,” kata Eva Kusuma Sundari.
Sejumlah anggota DPR RI menyatakan bahwa menyelamatkan PRT artinya menyelamatkan perempuan, hal ini diungkap oleh anggota DPR dari Fraksi PKB, Gerindra, Nasdem, dan Golkar.
“RUU ini usianya hampir seusia saya, diperjuangkan selama 22 tahun, usia saya baru 26 tahun. Tak ada jalan lain selain mengesahkan segera RUU ini,” kata Cindy Monica Salsabila Setiawan, anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad menyatakan bahwa pasal-pasal dalam RUU ini sudah selesai dibahas, maka tak ada cara lain, harus segera disahkan.
“Selama ini ada banyak diskriminasi, maka RUU harus disahkan. Data juga menunjukkan bahwa ada banyak diskriminasi terhadap perempuan, maka harus stop diskriminasi dan harus ada jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.”
Sugiat Santoso dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI malah mempertanyakan, mengapa Presiden Prabowo sudah mendukung, namun DPR nya malah lambat berjalan.
“Saya juga bertanya, ini problemnya dimana? Apakah problemnya di Baleg atau dimana? Karena presiden sudah setuju untuk disahkan, namun sampai sekarang tak juga disahkan?.”
Anggota DPR yang lain juga mengatakan bahwa 1 orang PRT di rumah ini, akan menyelesaikan banyak persoalan di rumah, yaitu menyelesaikan penghuni rumah dan rumah mereka.
Nyoman Arta dari PDIP juga memberikan dukungannya. Melly Goeslaw dari Partai Gerindra membacakan puisi dukungannya utk RUU PPRT.
- Penelitian Psikologi Ungkap Pemicu Oversharing di Medsos
- Intip Yuk 6 Drakor Terbaru dengan Rating Tinggi
- Wali Murid SD di Palembang Pertanyakan Alasan MBG Distop
Martin Manurung dari Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan, bahwa rencana ke depannya agar tak masuk lagi dalam Prolegnas karena partai-partai sudah mendukung. Yang dibutuhkan saat ini supaya ada kemajuan. “Nanti tanggal 10 Maret 2026 kita akan membahas lagi dalam rapat Panja agar segera disahkan.”
Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan, dalam Rapat Panja nanti tinggal membahas 1 ayat yang terdiri dari 2 pasal saja.
Lita Anggraini menyatakan, sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja dan wong cilik sebagai PRT. "Mendesak ke DPR bulan April menjadi RUU inisiatif, Surpres dan DIM pada Mei, Juni pembahasan tingkat 1 dan Juli 2026 pengesahan." (*)

