Ragam
Pengusaha Diwajibkan Bayar Lembur Buruh yang Masuk Kerja saat Pemilu
JAKARTA - Pascaditetapkannya pada 14 Februari 2024 adalah tanggal merah, karena dilangsungkan pencoblosan Pemilu 2024. Kementerian Tenagakerja menerbitkan surat edaran sehubungan dengan kewajiban pengusaha membayar upah lembur pada pekerja yang tetap masuk ketika hari pencoblosan tersebut.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pekerja yang masuk pada hari tersebut diwajibkan mendapatkan upah kerja lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Surat Edaran (SE) tersebut.
Baca Juga:
- Pengadaan KRL Mencapai Rp9 Triliun
- China Publikasikan Video 24 Bayi Panda untuk Rayakan Tahun Baru Imlek
- Prakiraan Cuaca Palembang Rabu, Didominasi Berawan
SE tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 84 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengusaha diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, jika ada keputusan untuk tetap meminta pekerja atau buruh bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharapkan mengatur jadwal kerja agar pekerja masih dapat menggunakan hak pilihnya.
Perlu dicatat, perhitungan upah lembur berbeda untuk pekerja yang memiliki jadwal kerja lima hari dan enam hari dalam seminggu.
Pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu dengan total 40 jam per minggu, akan dibayar dua kali lipat dari upah per jam pada jam pertama hingga jam ketujuh. Pada jam kedelapan, akan menerima pembayaran tiga kali lipat dari upah per jam.
Baca Juga:
- Hoaks: Sambut Pemilu 2024, Jokowi Bagikan Sembako di Depan Istana
- Gudang Garam Suntik Modal ke PT Surya Dhoho Investama
- Warga minta Normalisasi Anak Sungai Hingga Pembangunan Kantor Lurah saat Reses Tahap I Anggota DPRD Sumsel Dapil X Banyuasin
Selanjutnya, pada jam kesembilan hingga ke-11, dibayar empat kali lipat dari upah per jam. Untuk pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu dengan total 40 jam per minggu, mendapatkan pembayaran dua kali lipat dari upah per jam pada jam kerja pertama hingga jam kedelapan.
Pada jam kesembilan, akan dibayar tiga kali lipat dari upah per jam. Selanjutnya, pada jam kesepuluh hingga keduabelas, mereka akan dibayar empat kali lipat dari upah per jam.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 07 Feb 2024