KabarKito
Penyelidik Kejati Temukan Kontainer Milik Perusahaan Terduga 'Mafia' Minyak Goreng di JICT Pelabuhan Tanjung Priok
JAKARTA - Kedatangan Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/3/2022) berhasil mengungkap adanya praktik jahat dengan menemukan satu kontainer milik PT AMJ yang diduga terlibat perkara mafia minyak goreng. Kontainer itu diserahkan tim Kejati DKI kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok untuk diamankan.
PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM l diduga memainkan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga berdampak pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Ketiga perusahaan selama 2021-2022 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses ekspor minyak goreng kemasan.
“Tim penyelidik menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit kontainer tersebut untuk diamankan, dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam.
Baca Juga:
- Telkomsel Pastikan Kenyamanan Pengalaman Digital Pelanggan, Konektivitas Broadband 4G/LTE Gelaran G20 di Palembang
- Hemat Hingga Rp377 Miliar, Yuk Intip Proses Efisiensi Air di Kilang Pertamina Plaju
- DPRD Sumsel Setujui Tiga Raperda dan Satu Raperda Ditunda
Kontainer yang ditemukan berukuran 40 feet dengan nomor kontainer BEAU 473739 6. Terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu di dalam kontainer yang diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke Hong Kong.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia, dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” kata Ashari.
Kedatangan tim penyelidik ke Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan. Tim turut meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dari pemeriksaan lapangan ini.
“Upaya ini dilakukan sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak gireng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi, terkait dengan dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum serta merugikan perekonomian negara,” ujar Kasipenkum.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 18 Mar 2022