Penyeludupan Ratusan Burung Asal Simpang Meranjat dan Kayu Agung Berhasil Digagalkan

Petugas dari Karantina Pertanian Lampung saat mengamankan ratusan burung ilegal asal Sumatera Selatan yang akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Pengamanan dilakukan di Bakauheni, Sabtu (24/4/2021). (istimewa/Karantina Pertanian)

LAMPUNG, WongKito.co - Sebanyak 273 ekor burung asal Provinsi Sumatra Selatan berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Karantina Pertanian Provinsi Lampung, Kepolisian Sektor Penengahan, dan Petugas PJR di Bakauheni, Sabtu (24/4/2021).

Dilansir dari KabarSiger.com  jejaring WongKito.co, modus penyelundupan burung tersebut terungkap menggunakan bus antar provinsi. Ratusan ekor burung diketahui berasal dari Simpang Meranjat dan Kayu Agung yang hendak dibawa menuju Bandung, Jawa Barat.

Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Jublyana menyebutkan, burung yang ditemukan yakni dari jenis ciblek 180 ekor, kolibri 75 ekor, muncang 10 ekor, srigunting 5 ekor, dan sepah raja 3 ekor dengan total sejumlah 273 ekor.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat berbagai jenis satwa burung diangkut menggunakan bus tujuan Pulau Jawa. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut saat melintas di pintu keluar tol.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar ditemukan 7 keranjang dan 5 dus dalam bagasi mobil tersebut,” kata Jublyana.

Selain tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan dari daerah asal yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari Balai Konservasi Sumber Data Alam (BKSDA), komoditas tersebut juga tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan, perbuatan pelaku tersebut berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Kasus ini sedang dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk satwa tersebut akan segera diserahterimakan ke BKSDA untuk pelepasliaran ke habitat asal,” tegas Muh Jumadh. (tri)

Bagikan

Related Stories