Perhatian, BI Tarik Uang Rupiah Khusus Peringatan ke-50 Kemerdekaan RI

URK HUT ke-50 Kemerdekaan RI Dicabut (Dok BI) (null)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah khusus (URK) peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 dari peredaran.

Pencabutan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 24/15/PBI/2022, terhitung 30 Agustus 2022. Adapun uang yang ditarik dari peredaran yaitu:

1. Uang Rupiah Khusus (URK) seri Demokrasi pecahan Rp300.000


2. Uang Rupiah Khusus (URK) seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000

Baca Juga :

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah. Adapun aturannya:


A. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan 


B. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fakhri Rezy pada 31 Aug 2022 

Bagikan

Related Stories