Setara
Peringati Hari Ibu 2022, Koalisi Sipil untuk UU PPRT Desak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani Bersuara
JAKARTA, WongKito.co - Dalam rangka memeringati Hari Ibu 2022, Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani bersuara menghentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga.
Nara hubung Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva K Sundari mengungkapkan Para Ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) berjatuhan menjadi korban dari semua bentuk kekerasan, ini seperti deret ukur saja. Luka dan trauma sering di luar batas kemanusiaan, bahkan mereka diperlakukan sebagai budak.
Ada Poniah, Anik, Rizki, Rumiah, atau Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi di balik tembok dan gembok para majikan atau para pemberi kerja, katanya dalam siaran pers, Rabu (21/12/2022).
Baca juga:
- Kisah Alexa, Mulai Berbisnis Diusia Belia Jual Es Coklat Saranghaeyo
- Tumis Tetelan Mercon ala Rudy Choirudin
- Hoax Bus Timnas Brazil Dilempari Telur, ini Faktanya
Menurut dia, ibu PRT tersebut sudah pasti dari kelompok keluarga miskin dan papa. Mereka kaum yang disisihkan masyarakat dan Negara.
Sementara para pelakunya bisa siapa saja. Mulai keluarga biasa, hingga keluarga kaya raya, terpelajar, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), tambah dia.
Kekerasan dan diskriminasi itu terjadi, kata Eva pasti disebabkan adanya kekosongan hukum yang membuka ruang tindak kesewenangan yang membuat para ibu-ibu PRT menderita sepanjang hidup mereka.
Sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja Pimpinan DPR agar menjadi RUU Inisiatif DPR
Karena itu, para ibu PRT, hari ini dari delapan kota di Indonesia melakukan aksi serentak dan meminta perhatian Presiden Jokowi dan Ketua DPR, Puan Maharani agar para PRT tidak dipandang rendah, sebelah mata, diakui keberadaannya sebagai pekerja dan manusia.
Pekerja Rumah Tangga adalah pekerja yang bekerja di balik tembok. Kekerasan yang terjadi pada PRT tersembunyi diantara tembok yang tidak terlihat. Dan hingga hari ini, Pemerintah dan DPR masih abai pada kenyataan-kenyataan yang menyakitkan bagi mereka, kata dia lagi.
Desember 2022 merupakan titik nadir RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Presiden dan Ketua DPR masih bergeming dengan isu ini.
Maka Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT menyerukan:
1. Pada Yang Mulia: Pak Presiden dan Pimpinan DPR, dengarkan suara para perempuan - ibu PRT korban di balik tembok.
2. Mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Baca juga:
- Perusahaan Tower Provider Pastikan Keamanan Pada Tower di Palembang, Gandeng Badan Usaha Jasa Pengamanan
- Hoax: Timnas Argentina Bersalawat di Ruang Ganti, Cek Faktanya
- XL Axiata Dorong Prestasi dan Kreativitas Pelajar, Gelar “AXIS Olimpiade Sekolah 2022” di Bengkulu dan Palembang
Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak Rabuan PRT: Payung duka seribu ibu-ibu PRT di Indonesia. Aksi diadakan serentak pada Rabu, 21 Desember 2022 Pukul. 10.00 WIB.
Delapan kota tersebut adalah Jakarta, Kota Malang, Surabaya, Tangerang Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Semarang, Medan dan Makassar.
Peserta aksi menggunakan seragam berkebaya dan membawa payung hitam bertuliskan: #SAHKAN RUU PPRT selama menyampaikan aspirasi mereka dalam berbagai bentuk ekspresi.(ril)