KabarKito
PERMAMPU: Informasi Skema Angsuran ke BPVP Padang Tidak Benar
PADANG, WongKito.co - Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) menegaskan, tidak pernah menawarkan skema angsuran dalam bentuk apapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini menanggapi beredarnya berita bohong dan tidak benar yang disebarkan melalui website https://permampu.bpvppadang.id belum lama ini.
Dalam website tersebut disebutkan bahwa Konsorsium PERMAMPU menawarkan skema angsuran senilai Rp 88 miliar kepada Lembaga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Padang untuk mendukung program-program pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan yang dijalankan oleh BPVP Padang. Konten tersebut disebarkan oleh pihak yang menyatakan dirinya sebagai Lembaga BPVP.
“Kami tegaskan itu berita bohong, menyesatkan alias hoaks,” ujar Felmi Yetti, Badan Pengurus dalam keterangan tertulis, Jumat (13/06/2025).
PERMAMPU secara tegas juga menyatakan bahwa tidak pernah menjalin kerja sama dengan organisasi BPVP Padang, baik secara formal maupun informal.
- Lomba Lukis 2 Pahlawan Sumsel: Menggores Warna, Menyalakan Patriotisme
- Begini Resep Roti Goreng Gula Merah
- Jerat Liar Jadi Ancaman Kepunahan Harimau Sumatera
Selain itu, pihak BPVP Padang memang telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar, bahkan website-akun hanya mengatasnamakan BPVP alias bukan akun resmi BPVP.
“Kami mengamati dan memantau bahwa akun website permampu.bpvppadang.id tersebut masih belum dihapus dan karenanya dapat diakses oleh publik, sehingga berita tidak benar alias hoaks tersebut tetap beredar,” ulasnya.
Apapun status website-akun yang digunakan, lanjutnya, yang berisi informasi tentang skema angsuran yang beredar tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi merugikan masyarakat terutama telah mencemarkan nama baik dan telah merusak reputasi PERMAMPU.
Konsorsium PERMAMPU tidak akan bertanggungjawab apabila masyarakat dan pihak manapun terdampak oleh informasi yang menyesatkan, tidak benar, dan hoaks tersebut.
“Kami meminta pihak pihak yang telah melakukan penyebaran berita bohong untuk segera menghapus website-akun https://permampu.bpvppadang.id dan berhenti menyebarkan berita bohong tersebut,” kata dia.
Permintaan ini berdasarkan aturan yang ada, karena menyebarkan berita bohong merupakan perbuatan melanggar UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi dan Ketentuan Pasal 310 dan 328 KUHP tentang Pencemaran nama baik.
- Kashmir di Persimpangan Bahaya Saat 2 Negara Nuklir Tak Mau Mundur
- Oshikatsu Tahun 2025 Meningkat: Ketika Konsumsi Berbasis Fandom Melonjak
- Intip Yuk Cara Unik Gen Z Jualan Makanan Lewat TikTok yang Bikin Viral dan Cuan
Konsorsium PERMAMPU juga mengajak media massa, publik, dan semua pihak untuk bersama-sama memerangi informasi menyesatkan, tidak benar alias hoaks dalamberbagai bentuk.
Diketahui, PERMAMPU adalah konsorsium delapan organisasi perempuan Mitra MAMPU dari seluruh Pulau Sumatra, yaitu Flower Aceh dari Aceh, Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) dari Sumatra Utara, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) dari Sumatra Barat, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Sumatera (PPSW) dari Riau, Aliansi Perempuan Merangin (APM) dari Jambi, Women’s Crisis Centre (WCC) Cahaya Perempuan dari Bengkulu, WCC Palembang dari Sumatra Selatan, dan DAMAR (Lampung).
Konsorsium PERMAMPU bekerjasama dengan tokoh strategis (pemimpin agama dan budaya, penyedia layanan kesehatan, sekolah, dan pemerintah daerah) untuk mengadvokasi agar norma sosial-budaya dan kebijakan yang mendorong terpenuhinya hak perempuan dan agar perempuan dapat mengakses, berpartisipasi, dan mendapat manfaat atas semua informasi dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dan gizi yang bermartabat.
PERMAMPU juga bekerja sama dengan Lembaga masyarakat sipil lain untuk issue-issue yang sesuai dengan konsern PERMAMPU. PERMAMPU senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatannya.
“Kami juga terbuka kepada publik untuk melakukan konfirmasi langsung bila menemukan informasi yang meragukan dan merugikan Lembaga kami maupun merugikan masyarakat, serta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan dan informasi tidak benaryang mengatasnamakan Lembaga tertentu, terutama Lembaga PERMAMPU,” Lusi Herlina menambahkan. (*)