Personel Manggala Agni Banyuasin Dipastikan Terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek

Personel Manggala Agni Daops Banyuasin XIV Banyuasin sedang memadamkan api kebakaran lahan gambut di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. (WongKito.co/Sigit Prasetya)

OGAN ILIR, WongKito.co - Personel Manggala Agni Daops Banyuasin XIV Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan sedang memadamkan api kebakaran lahan gambut di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Personel Manggala Agni Daops Banyuasin XIV Banyuasin sedang memadamkan api kebakaran lahan gambut di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. ( Foto: WongKito.co/Sigit Prasetya)

Koordinator lapangan Manggala Agni Daop XIV Banyuasin, Ujang memastikan semua personel Manggala Agni telah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan saat menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Baca Juga:

Personel Manggala Agni Daops Banyuasin XIV Banyuasin sedang memadamkan api kebakaran lahan gambut di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. ( Foto: WongKito.co/Sigit Prasetya)

Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia ini tertuang dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi 5 jenis program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting yang dimiliki para pekerja, baik perusahaan swasta maupun pekerja honorer pemerintahan.

Personel Manggala Agni Daops Banyuasin XIV Banyuasin sedang memadamkan api kebakaran lahan gambut di Desa Arisanjaya, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. ( Foto: WongKito.co/Sigit Prasetya)

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat pekerja mengalami kecelakaan dalam bekerja atau penyakit yang disebabkan oleh tempat ruang lingkup bekerja.(Sigit)

 

Editor: Nila Ertina

Related Stories