Perspektif Permendikbudristek 30/2021 Lindungi Korban Kekerasan Seksual

enteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Kemendikbudristek)

JAKARTA, WongKito.co - Terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) memiliki perspektif melindungi korban.

Regulasi itu disosialisasikan sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

“Permen PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Jumat (12/11/2021).

Dia menambahkan, sasaran Permendikdubristek PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Dalam pasal 4, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penanganannya. 

Nadiem melanjutkan, selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Merujuk pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

 “Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," tegas Nadiem.

Disampaikan juga bahwa Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas. 

Apabila keputusan pemimpin perguruan tinggi dirasa tidak adil, korban dan/atau terlapor dapat meminta Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) dan/atau Dirjen Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) untuk melakukan pemeriksaan ulang. 

Rektor dan direktur harus memantau dan mengevaluasi rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta kinerja satgas di kampusnya. 

Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual turut menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Menteri Agama, Bapak Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Diah Pitaloka; Ketua Komnas Perempuan, Ibu Andy Yentriani; Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Alissa Wahid; Perwakilan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Perempuan Indonesia, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir; dan Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bvitri Susanti.

Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Bunga NurSY pada 12 Nov 2021 

Editor: Nila Ertina

Related Stories