Sempat Heboh, Ini Beda OVO dengan OVO Dompet Digital yang Dibubarkan OJK

Aplikasi OVO milik PT Visionet Internasional (OVO).

JAKARTA - Sempat membuat heboh, pembubaran sebuah aplikasi dengan merk "OVO". Publik lantas bertanya-tanya, aplikasi "OVO" mana dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Pasalnya, aplikasi OVO yang dikenal masyarakat sejauh ini legal dan kini telah menjadi alat pembayara digital yang ramai dipakai. Data menunjukkan, aplikasi OVO ini telah digunakan 115 juta perangkat.

Dengan berita pembekuan tersebut, publik pun terkejut karena sudah banyak uang yang disimpan di dalam dompet digital tersebut. Membekukan aplikasi berarti menenggelamkan aset-aset pemilik aplikasi.

Dari penjelasan OJK, disebutkan bahwa pecabutan izin operasi tersebut dilakukan pada 19 Oktober 2021 berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021."Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK pada 28 Oktober 2021.

Setelah ditelusuri, ternyata nama perusahaan yang dibubarkan tersebut berbeda dengan nama pemilik OVO dompet digital yang dikenal masyarakat selama ini.Nama perusahaan pemilik OVO yang dibubarkan OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI). Nama ini terlihat mirip dengan nama OVO dompet digital milik PT Visionet Internasional (OVO). Namun baik secara legalitas maupun operasinya, keduanya sangat berbeda.

Perbedaan dengan OVO Dompet Digital

Dari sumber yang diperoleh TrenAsia.com, disebutkan bahwa OVO milik PT Visionet Internasional didirikan pada tahun 2006.

Aplikasi ini dibentuk oleh PT Multipolar Tbk untuk memenuhi kebutuhan EDC Lippo Bank yang kemudian berubah menjadi Bank CIMN Niaga pada 1 November 2008.

Pada tahun 2016, OVO kemudian beralih menjadi aplikasi yang melayani pembayaran, poin loyalitas, dan layanan keuangan yang didukung kuat oleh Lippo Group.

Setelah lama berdiri, OVO pun mendapatkan izinan operasi dari otoritas sebagai perusahaan financial technology pada 25 September 2017. Dompet digital ini terus berinovasi dan menjadi layanan pembayaran paling populer di tanah air.

Pada tahun 2019, OVO masuk ke ekositem marketplace Tokopedia milian William Tanuwidjaja untuk menggantikan TokoCash di paltform Tokopedia sebelumnya.

Dalam perjalanan waktu, OVO makin dipercaya sehingga meledak dan memimpin dompet digital paling banyan dipakai. Bahkan OVO berekspansi ke layanan offline.

Pada Indonesia Digital Conference 2019, Mochtar Riady mengumumkan Lippo Group telah menjual dua pertiga saham OVO milik Lippo Group kepada Softbank Group. Keputusan ini mengakibatkan Lippo Group hanya memiliki sekitar 30% saham OVO.

Pada November 2020, Zalora memperkenalkan OVO sebagai pilihan pembayaran. Untuk menggunakan sistem pembayaran, orang harus memastikan bahwa mereka telah mendaftarkan nomor telepon yang sama di kedua aplikasi. Mereka dapat memilih OVO di halaman pembayaran di situs dan aplikasi Zalora.

Desember tahuj lalu, Alibaba, Lazada, pun memperkenalkan OVO untuk pelanggannya di Indonesia. Kemudian pada Oktober 2021, Grab resmi membeli 90% saham OVO dari Tokopedia dan Lippo Group melalui anak perusahaannya PT Bumi Cakrawala Perkasa. OVO kini menjadi alat pembayaran resmi di Grab.

Kantor OVO dompet digital terletak di Millennium Centennial Center Lantai 29, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 RT.10/RW.1, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Ketika nama OVO santer dibicarakan pascapembekuan oleh OJK, manajemen OVO dompet digital pun memberikan klarifikasi.

Menurut OVO, kedua perusahaan tidak memiliki afiliasi bisnis apapun. Hanya saja, ketika dibentuk perusahaan itu juga memakai nama OVO.

“OVO mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, 10 November 2021 lalu.

Sementara itu, OVO yang dibubarkan OJK disebut diberikan izin operasi melalui Nomor KEP-102/KDK.05/2019 dengan tanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019.

Jenis perizinan yang diberikan adalah perusahaan pembiayaan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2021.

OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Yang mengerankan adalah mengapa kantor OFI bisa berada di tower yang dimiliki Lippo Group, sedangkan perusahaan ini telah lama beroperasi.

Adapun,  dengan mencabut izin operasi OFI , perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, OFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.*

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 12 Nov 2021 

Bagikan

Related Stories