Ekonomi dan UMKM
Pertumbuhan Kredit Per September Mulai Melambat dan DPK Naik Lebih Tinggi
JAKARTA — Per-September 2024, pertumbuhan kredit mulai melambat sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai naik lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.
Perubahan tren ini terjadi setelah turunnya suku bunga Bank Indonesia (BI) yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) bank sentral pada pertengahan September.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar Jumat, 1 November 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa kinerja perbankan nasional terus menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan intermediasi yang stabil. Di tengah kondisi ekonomi global yang bergejolak, profil risiko perbankan tetap terjaga dengan baik.
Baca juga:
- Kolaborasi BRI dan Ombudsman, Bantu Tingkatkan Layanan Pengaduan
- Penting! Kemenperin Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual Marketplace
- Mengenal Istilah Doom Spending yang Ramai Dibahas
Pertumbuhan Kredit Double Digit, DPK Tumbuh Positif
Dian Ediana Rae melaporkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan nasional masih mencatatkan kenaikan double digit dan menyentuh angka Rp7.579 triliun meskipun pertumbuhannya melambat dibanding bulan sebelumnya.
"Pertumbuhan kredit tetap berada pada angka yang tinggi, yaitu sebesar 10,85% secara tahunan (year on year/yoy), meskipun ada sedikit penurunan dari angka 11,40% pada bulan sebelumnya," jelas Dian.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan peningkatan sebesar 7,04%, sedikit lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang berada di angka 7,01%.
Jumlah DPK kini mencapai Rp8.720,78 triliun, dengan giro sebagai kontributor terbesar dalam pertumbuhan tersebut.
Likuiditas Memadai, Kualitas Kredit Terjaga
Likuiditas perbankan Indonesia dinilai sangat memadai, di mana rasio alat likuid non-core deposit (ALNCD) tercatat sebesar 112,66%, jauh di atas ambang batas minimal 50%.
Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (ALDPK) mencapai 25,40%, lebih tinggi dari threshold 10%.
Terkait kualitas kredit, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) juga tetap rendah di angka 2,21%, turun sedikit dari bulan sebelumnya yang berada pada 2,26%. NPL net masih stabil di angka 0,78%.
"Loan at risk (LAR) juga menunjukkan tren penurunan, mencapai 10,11% dari sebelumnya 10,17%, yang mendekati level pra-pandemi sebesar 9,93% pada Desember 2019," jelas Dian.
Profitabilitas dan Permodalan Bank Meningkat
Dari sisi profitabilitas, rasio Return on Assets (ROA) mengalami kenaikan menjadi 2,73% dari 2,69% di bulan Agustus. Kenaikan ini menunjukkan bahwa perbankan nasional masih mampu mencatatkan kinerja yang resilient.
Selain itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) naik menjadi 26,85% dari sebelumnya 26,69%, memberikan bantalan yang kuat terhadap risiko yang mungkin terjadi di tengah ketidakpastian global.
"Permodalan yang tinggi ini menjadi modal penting bagi perbankan dalam menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Dian.
Tindak Tegas Judi Online: Pemblokiran 8.000 Rekening
OJK juga mengambil langkah tegas dalam menindak praktik judi online yang memiliki dampak merugikan bagi sektor keuangan. Dian menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 8.000 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengidentifikasi rekening-rekening ini, dan meminta bank untuk menutup rekening yang terhubung dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama," kata Dian.
Penguatan BPD dan Perbankan Syariah
Dalam upaya memperkuat industri perbankan, OJK meluncurkan roadmap Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk periode 2024-2027.
Peta jalan ini dirancang untuk memastikan BPD dapat menjadi bank yang resiliens, kontributif, dan kompetitif di pasar domestik.
Selain itu, OJK juga terus mendukung pengembangan perbankan syariah melalui peluncuran tiga produk syariah baru pada pertemuan tahunan perbankan syariah yang diselenggarakan di Banda Aceh. Hal ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
Penguatan Tata Kelola Melalui POJK No.15 Tahun 2024
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas pelaporan keuangan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.15 Tahun 2024.
Aturan ini menekankan pentingnya integritas dari semua pemangku kepentingan, termasuk pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam penyusunan laporan keuangan bank.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perbankan, sehingga laporan keuangan yang disajikan dapat dipercaya dan berkualitas," ungkap Dian.
Saat ini, OJK juga sedang memfinalisasi sejumlah regulasi penting lainnya, seperti RPOJK Perintah Tertulis dan RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan, yang akan melengkapi kerangka pengawasan industri perbankan di Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Nov 2024