Ragam
Perumusan RPP Kesehatan tidak Libatkan Pelaku Industri Tembakau
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan tidak adanya pelibatan para pelaku industri tembakau dan pihak terdampak lainnya pada proses penyusunan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebaliknya, YLKI mengaku selalu dilibatkan selama proses tersebut berlangsung. Ini berbeda dengan tahun 2012.
“Sebenarnya selama ini kan kalau pembuatan PP, di kita itu ada pelibatan, dan saya tahu di PP 109 (tahun 2012) justru waktu itu ada pelibatan dari industri, dari stakeholder lain. Tetapi, kalau kita bicara benchmarking terhadap satu regulasi pengendalian tembakau di dunia, khususnya industri, itu memang tidak boleh dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi yang berdimensi pengendalian tembakau,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, saat Press Conference YLKI “Menyoal Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Masyarakat dari Zat Adiktif Melalui Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan” di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Alasannya, kata Tulus, karena tidak mungkin para pelaku industri akan mendukung rencana regulasi tersebut. “Tidak akan ada titik temu antara regulasi pengendalian tembakau itu dengan pihak industri,” terusnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari. Menurutnya, banyak penolakan terhadap pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, seperti dari para petani tembakau, akibat ketidaktahuan informasi tentang isi dari rancangan peraturan dimaksud. Salah satunya tentang pasal yang memerintahkan petani tembakau untuk alih fungsi tanam ke tanaman lainnya.
”Tidak ada pasal yang melarang petani untuk menanam tembakau, tidak ada orang yang dilarang merokok, boleh merokok asal ada tempatnya. PP ini tidak melarang perusahaan memproduksi, silakan memproduksi. Ini perlu disampaikan karena mulai ada permintaan tuntutan PP ini tidak disahkan, tidak diteruskan, atau tidak diatur produk tembakau di PP ini,” ujarnya pada acara yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, Program Manager Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT) Nina Samidi mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pasal perintah alih tanam kepada para petani tembakau di RPP Kesehatan.
Baca Juga:
- Bahas SMMPTN: ITERA jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan BKS-PTN Wilayah Barat
- Resep Steak Ayam Praktis dan Rasanya Lezat
- Gerakan Masyarakat Sipil #BersihkanIndonesia Ungkap 7 Masalah Substansi Dokumen CIPP JETP 2023
Namun, faktanya berbeda. Nyatanya, pada draft RPP Kesehatan yang dibuka oleh Kemenkes kepada publik dan menjadi materi untuk melibatkan partisipasi publik, terdapat pasal yang mengharuskan petani tembakau melakukan alih tanam.
Tepatnya di pasal 457 ayat 7 RPP Kesehatan yang berbunyi perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya. Hal ini menandakan bahwa para asosiasi pengendalian tembakau tersebut memiliki akses dan dilibatkan oleh Kemenkes untuk proses penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 24 Nov 2023