Petinggi ACT Ahyudin Cs Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat Dicekal

Bareskrim Cekal Ahyudin Cs Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat Ke Luar Negeri (humas.polri.go.id)

JAKARTA - Petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai 26 Juli 2022, telah dicegah dan tangkal atau cekal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap empat tersangka yakni, Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK), Heriyana Hermain (HH) dan Noviadi Imam Akbari (NIA).

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal empat tersangka,” kata Nurul dalam keterangan resmi pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Nurul, pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan sebab ditakutkan keempat tersangka tersebut kabir dan melarikan diri ke luar negeri, dan pencekalan juga dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul.

Baca juga:

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan 56 unit kendaraan operasional ACT dari kasus ini. Dari total 56 unit kendaraan tersebut diantaranya, terdapat 44 unit mobil dan 12 unit motor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, 56 kendaraan tersebut akan dijadikan alat bukti dan disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor.

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut diketahui belum dilakukan penahanan. Sebab masih diperlukan diskusi internal para penyidik terkait penangkapan maupun penahanan untuk keempat tersangka tersebut.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.bb

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 28 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories