Ekonomi dan UMKM
Pialang Berjangka PT Rifan Financindo Berjangka Dibekukan, Inilah Alasannya
JAKARTA – Akibat tidak mengindahkan sanksi administratif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). pialang berjangka, PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan usahanya.
Peringatan diberikan kepada Rifan Financindo Berjangka untuk meminta pihak perusahaan melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap penyimpangan-penyimpangan prosedur yang dilakukan. Peringatan itu telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka telah melaksanakan proses penerimaan nasabah dan transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga:
- Akhir Maret Bursa Kripto Bakal Diluncurkan, Sudah 17 Pedagang yang Terdaftar
- YLBHI dan 17 Kantor LBH Tuntut Hentikan Kesewenang-Wenangan Negara terhadap Ruang Hidup Perempuan
- Yuk Semua Bisa Ikutan dan Menang, Smartfren WOW Treasure Hunt Bawakan Hadiah Miliaran Rupiah
Direktur Utama dan Kepatuhan pun tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Selain itu, Bappebti pun mendapati bahwa Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah nasabah yang mengadu.
Dalam keterangannya, Bappebti pun menegaskan bahwa pembekuan terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghapuskan tanggung jawab perusahaan kepada nasabah.
“Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca Juga:
- Revitalisasi Bahasa Daerah, Badan Bahasa Gandeng Lima Kampus di Sumatera Selatan
- Kejar Target Zakat, Baznas Palembang Siapkan Aplikasi Khusus
- Harga Emas Antam Naik Hampir Rp1 Juta per Gram
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, Bappebti juga membekukan semua izin wakil pialang pada PT Rifan Financindo Berjangka.
Dikutip dari situs resmi perusahaan, PT Rifan Financindo Berjangka sudah berjalan selama 20 tahun di industri PBK dan terdaftar sebagai anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Selain terdaftar di KBI, PT Rifan Financindo Berjangka juga merupakan anggota PT Bursa Berjangka Jakarta dan terdaftar di Bappebti.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Mar 2022