Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Modus Pelaku Pura-Pura Usaha Ikan Hias

Benih Lobster (ist)

BANYUASIN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur, yang pelakunya berpura-pura menjalankan usaha ikan hias. Polisi mengamankan 12 pelaku dan 153.450 ekor benur senilai Rp24 miliar.

"Pengungkapkan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya usaha yang mencurigakan sebagai tempat penampungan benur," kata Direktur Kriminal khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani, Kamis (2/12/2021).

Ia menjelaskan diketahui lokasi berada di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Tim langsung menelusuri sehingga akhirnya mendatangi TKP dan menemukan baby lobster ilegal, selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujarnya, mengutip globalplanet.

Baca juga: Tahun 2024, Menteri BUMN Targetkan Produksi Gula BUMN Tembus 1,1 Juta Ton

Tak hanya menangkap dua tersangka, lanjut Kombes Pol Barly mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan sehingga menangkap 11 pelaku lainnya di  beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang.

"Awalnya saat kita lakukan penangkapan sejumlah pelaku  mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Namun 13 pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa ke Polda Sumsel," katanya.

Dia mengungkapkan tempat penampungan sementara benih lobster tersebut terdiri dari dua buah rumah yang berdampingan yang rencananya akan dikirimkan ke daerah tujuan.

"Lokasi pemesanan baby lobster masih akan kita lakukan pengembangan, termasuk berapa lama mereka beroperasi juga akan kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Lepasliarkan ke Lampung

Barly menjelaskan, nantinya benih Baby Lobster ini akan langsung dilepas liarkan melalui Balai Besar Budidaya Kementerian Kelautan Bandar Lampung.

"Dengan penangkapan ini kita berharap agar dapat tersosialisasi ke masyarakat jika penyelundupan benih lobster itu dilarang," tutupnya.

Sementara itu seorang tersangka mengatakan ia mendapat upah Rp500 hingga Rp400 ribu. "Tugas saya hanya memindahkan baby lobester itu ke tempat penampungan," tutupnya singkat.(*)

 


Related Stories