PR2Media Soroti Militerisasi dan Privatisasi Media 2026

PR2Media Soroti Militerisasi dan Privatisasi Media 2026 (Ist)

* Demokrasi dan Regulasi Melemah
Indeks Demokrasi Indonesia terus menurun hingga 2024 (peringkat 59, skor 6,44). Ketidakpastian regulasi media dan lemahnya kinerja regulator dinilai menjadi faktor utama.

* Militerisasi dan Privatisasi Ruang Digital
Revisi UU TNI membuka ruang OMSP di siber, disertai peningkatan pola represi digital. Di saat yang sama, kebijakan media dinilai makin berpihak pada platform digital dan membiarkan AI tumbuh tanpa proteksi negara.

* Perlindungan Jurnalis dan Tata Kelola Digital Dipertanyakan
Sejumlah judicial review atas UU PDP dan UU Pers belum memberi kepastian perlindungan kebebasan berekspresi. PR2Media mendorong regulasi media dan digital yang terintegrasi serta berbasis perlindungan HAM pada 2026.

YOGYAKARTA, WongKito.co  — Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menyoroti indikasi militerisasi ruang digital dan privatisasi kebijakan media dalam Catatan Awal Tahun 2026 yang dipaparkan di UC UGM, Bulaksumur, Sabtu (21/2/2026).

Dalam dokumen tersebut, PR2Media menyebut peringkat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dalam lima tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada 2021 Indonesia berada di peringkat ke-52, turun ke posisi 54 pada 2022, merosot ke-56 pada 2023, dan kembali turun ke posisi 59 pada 2024 dengan skor 6,44 dari skala 10. Salah satu indikator penurunan tersebut adalah ketidakpastian hukum, khususnya dalam regulasi media dan kinerja regulator.

PR2Media menilai belum ada tanda perbaikan pada 2026. Sepanjang 2025, sejumlah peristiwa dinilai berpotensi semakin menekan kualitas demokrasi. Salah satunya aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Majalah Tempo terkait sikap kritis melalui siniar Bocor Alus. Selain itu, rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing juga memicu kekhawatiran, mengingat pengalaman represi digital di Indonesia.

Baca Juga:

Ketua PR2Media, Masduki, menyatakan dokumen refleksi awal tahun ini disusun untuk memberikan gambaran umum kinerja regulasi dan regulator media selama 2025, mendokumentasikan peristiwa penting, merawat ingatan kolektif, menjadi bahan evaluasi, serta memperkuat advokasi penguatan regulasi media.

Sepanjang 2025, PR2Media mencatat indikasi kuat militerisasi ruang digital, antara lain melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2b) mengenai operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber. Selain itu, terjadi peningkatan pola represi terhadap perilaku digital warga negara seperti pengawasan dan peretasan data.

Di sisi lain, PR2Media juga menyoroti privatisasi kebijakan media, ditandai dengan kecenderungan favoritisme pemerintah kepada platform digital serta pengutamaan isu equal playing field dalam revisi UU Penyiaran. Pertumbuhan kecerdasan artifisial (AI) dinilai dibiarkan berkembang sebagai entitas bisnis tanpa proteksi negara yang memadai.

PR2Media mencatat sepanjang 2025 terjadi gugatan publik, pengajuan judicial review, dan revisi terhadap sejumlah undang-undang di bidang komunikasi, seperti UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Pers. Kondisi ini dinilai menunjukkan kerentanan regulasi media yang dianggap tidak lagi responsif terhadap disrupsi digital.

Terdapat dua pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU PDP dan UU Pers. Putusan MK terhadap UU PDP cenderung menolak permohonan, sementara dalam uji materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, MK menegaskan kembali mekanisme perlindungan jurnalis sebagaimana norma sebelumnya. PR2Media menilai perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan pembuat konten masih menjadi persoalan.

Dari sisi regulator, 2025 ditandai dengan pergantian anggota Dewan Pers dan penurunan alokasi anggaran yang dinilai berpotensi menghambat kinerja. KPI juga disebut terus menghadapi tekanan industri media dan penurunan kinerja. Sementara itu, KTP2JB sebagai pemegang mandat publisher right dinilai belum berjalan optimal.

Baca Juga:

Dalam konteks tata kelola digital, PR2Media mencatat munculnya inisiatif di Asia Tenggara untuk membangun hubungan yang lebih setara dengan platform digital, mengacu pada model Eropa Barat. Di Indonesia, muncul gagasan pembentukan Trusted Fund untuk jurnalisme yang diinisiasi PR2Media bersama IFPIM dan AMSI. Selain itu, media jurnalisme alternatif berbasis investigasi dinilai mengalami pertumbuhan dalam lima tahun terakhir.

PR2Media berharap pada 2026 negara dapat hadir melalui regulasi komunikasi, media, platform digital, dan AI yang terintegrasi, komprehensif, serta berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka hak asasi manusia. Revisi UU Penyiaran diharapkan dapat dituntaskan tahun ini, sementara rencana pembentukan UU Anti-Disinformasi diminta untuk ditinjau kembali karena dinilai berpotensi bersifat top-down.

Catatan awal tahun ini menjadi bagian dari tradisi tahunan PR2Media sebagai lembaga riset publik dalam mengevaluasi sektor komunikasi dan media di Indonesia.(*)

Disclaimer: resume dan pengeditan dibantu AI

 


Related Stories