Ekonomi dan UMKM
Premi Asuransi Jiwa September 2024 Kembali Tumbuh pada Akhir Kuartal III
JAKARTA – Pada September 2024, industri asuransi jiwa mencatat kenaikan premi setelah mengalami penurunan pada bulan sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Jumat 1 November 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan sejumlah data dan langkah yang diambil untuk meningkatkan stabilitas dan perlindungan sektor ini.
Baca juga:
- Yuk Buat Roti Cennai
- Pertumbuhan Kredit Per September Mulai Melambat dan DPK Naik Lebih Tinggi
- Kolaborasi BRI dan Ombudsman, Bantu Tingkatkan Layanan Pengaduan
Pertumbuhan Aset Asuransi Komersial
Menurut Ogi, total aset industri asuransi pada September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun, mengalami kenaikan 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Untuk sektor asuransi komersial, aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81%secara tahunan.
"Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp245,42 triliun, mengalami peningkatan sebesar 5,77% dibandingkan tahun lalu. Premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 2,73%, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78% year-on-year (yoy)," ungkap Ogi.
Pertumbuhan premi asuransi komersial tersebut menjadi angin segar bagi industri perasuransian yang pada bulan sebelumnya mencatat penurunan premi sebesar 1,49%.
Berbaliknya penurunan premi asuransi komersil didorong oleh naiknya premi asuransi jiwa sebesar 2,73% menjadi Rp135,64 triliun, berbalik dari penurunan sebesar 7,93% yang tercatat pada bulan Agustus 2024.
Sementara itu, industri asuransi umum dan reasuransi mencatat kenaikan yang lebih tinggi dari bulan sebelumnya, yakni sebesar 9,78% ke angka Rp109,78 triliun (bulan Agustus: 8,56%).
Ia juga menambahkan bahwa pertumbuhan ini didukung oleh permodalan yang solid dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) yang berada di atas ambang batas 120%, yakni sebesar 458,31% untuk asuransi jiwa dan 329,89% untuk asuransi umum.
Kondisi Asuransi Non-Komersil dan Dana Pensiun
Namun, berbeda dengan asuransi komersial, aset sektor asuransi non-komersil menurun 2,80% menjadi Rp220,02 triliun.
Sementara itu, industri dana pensiun mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Total aset dana pensiun per September 2024 tercatat naik 10,10% yoy, mencapai Rp1.500,06 triliun.
“Untuk program pensiun sukarela, total aset tumbuh 5,60% dengan nilai Rp380,80 triliun, sedangkan program pensiun wajib mencapai Rp1.119,26 triliun dengan kenaikan sebesar 11,72% year-on-year,” jelas Ogi.
Peningkatan Aset Perusahaan Penjaminan
Di sektor penjaminan, aset perusahaan mengalami kenaikan 3,65% dibandingkan tahun lalu, mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024. Menurut Ogi, pertumbuhan ini merupakan hasil dari penguatan struktur aset yang berkelanjutan dalam industri penjaminan.
Penguatan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Untuk melindungi konsumen, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan di sektor PPDP. Salah satunya adalah memonitor pelaksanaan aksi pengawasan (supervisory action) terhadap perusahaan asuransi agar memiliki tenaga aktuaris. Hingga 28 Oktober 2024, tercatat masih ada sembilan perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan aktuaris untuk penilaian.
OJK juga telah mengeluarkan 43 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP dan mengawasi secara khusus 14 dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kebijakan Baru dan Kerja Sama Internasional
Untuk memperkuat industri asuransi di tingkat internasional, OJK kini menjadi bagian dari Global Asian Insurance Partnership (GAIP).
"Dengan bergabung di GAIP, kami berkomitmen memperkuat ekosistem industri asuransi Asia, menghadapi tantangan global, serta meningkatkan akses produk asuransi yang inklusif dan relevan bagi masyarakat Indonesia,” kata Ogi.
Dalam penguatan regulasi, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SE OJK) No. 9/SE.OJK.05/2024 tentang penilaian kualitas aset tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan surat izin.
Selain itu, OJK juga menerbitkan SE OJK No. 10/SE.OJK.05/2024 terkait mekanisme pemisahan unit syariah dalam perusahaan asuransi dan reasuransi, yang bertujuan memberikan pedoman bagi perusahaan dalam melakukan spin-off unit syariah mereka.
“OJK juga sedang menyusun rancangan SE OJK tentang persetujuan dan pelaporan produk asuransi, untuk lebih meningkatkan transparansi dan pengawasan produk asuransi,” tambah Ogi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Nov 2024