Presiden Sahkan UU KIA, ini Penjelasan Menteri PPPA, Simak Yuk!

Presiden Sahkan UU KIA, ini Penjelasan Menteri PPPA, Simak Yuk! (kemenpppa.go.id)

JAKARTA, Wongkito.co - Presiden, Joko Widodo mensahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan diundangkan dalam Lembaran Negara  Nomor 98 Tahun 2024, setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui disahkannya RUU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 4 Juni lalu.

Menanggapi pengesahan UU KIA tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan Kemen PPPA sebagai leading sektor akan segera menyusun  peraturan turunan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain.

“Diundangkannya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para ibu dan anak-anak Indonesia. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, Pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah  (PP) dan satu Peraturan Presiden,” ujar  Menteri PPPA, dalam siaran pers, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:

Ia menegaskan Kemen PPPA sebagai kementerian yang mengampu isu perempuan dan anak berupaya mendorong sinergi multi pihak mulai dari level Pemerintahan, dunia usaha, organisasi, hingga masyarakat baik perempuan dan laki-laki, untuk sama-sama berkontribusi dalam pengasuhan dan mewujudkan generasi emas 2045.

Bintang menyampaikan kondisi ibu saat mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik  maupun saat mengangkat anak merupakan hal yang tidak bisa dijalani sendiri, melainkan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Melalui undang-undang ini diharapkan kesejahteraan ibu dan anak meliputi faktor fisik, psikis, sosial, ekonomi dan spiritual dapat diupayakan.

Baca Juga:

Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk dapat mengimplementasikan UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dengan melaksanakan dialog bersama organisasi masyarakat diantaranya Serikat Buruh Perempuan. Aspirasi dari pekerja perempuan sangat diperlukan untuk menyusun peraturan turunan yang tidak hanya berpihak pada perempuan, namun juga memastikan hak-hak para ibu pekerja bisa diterapkan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.

“Secara substansial UU ini telah menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu dan keluarga," ujar dia.

Sementara itu, ibu juga memerlukan ruang agar tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan. Karenanya suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi.

Dengan meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja maupun di ruang publik, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan karena pada hakekatnya kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama, kata dia.(ril)


Related Stories