Proyek 3 Juta Rumah Butuh 26.000 Hektare Tanah

Proyek 3 Juta Rumah Butuh 26.000 Hektare Tanah (ist)

JAKARTA - Program membangun 3 juta rumah untuk rakyat menjadi salah satu program strategis pemerintahan yang baru.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, tanah di Indonesia masih cukup untuk membangun tiga juta rumah  bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Ia menghitung luas tanah yang dibutuhkan untuk membangun tiga  juta rumah. Diasumsikan satu rumah membutuhkan 60 meter persegi tanah, maka membangun satu juta rumah membutuhkan 60 juta meter persegi atau setara 6.000 hektare tanah, kata dia, Jumat (29/11 /2024).

Menurut hitung-hitungannya untuk tiga juta rumah akan membutuhkan 18.000 hektare tanah. Selain itu, luas tanah untuk fasilitas umum 40% dari lahan rumah tersebut, yakni sekitar 8.000 hektare. Oleh karena itu, total tanah yang dibutuhkan untuk membangun perumahan MBR sekitar 26.000 hektare.

"Untuk program MBR dibutuhkan lahan sebesar 26.000 hektare kita punya cadangannya," ungkap Nusron.

Baca Juga:

Lebih lanjut katanya Kementerian ATR/BPN memiliki potensi cadangan tanah telantar yang cukup untuk membangun tiga juta rumah. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kementerian PKP untuk memanfaatkan lahan tersebut.

Maka dari itu Nusron mengatakan pihaknya siap membantu dalam penyediaan tanah untuk program 3 juta rumah dari Presiden Prabowo Subianto. Adapun tanah terlantar yang dimaksud berupa tanah bekas hak guna usaha atau HGU seluas 1,3 juta hektare.

Nusron menjelaskan dari potensi cadangan tangan terlantar seluas 1,3 juta hektare, tanah yang sudah terpetakan sekitar 800 .000 hektare. Tanah tersebut dapat digunakan untuk kawasan industri, pangan, permukiman, hingga mobilisasi.

Maka dari itu pihaknya meminta peranan bank tanah untuk turut menopang proyek ini selain juga menopang soal sembada pangan energi hingga program hilirisasi. Sejauh ini menurut catatan nefron dan Tanah Baru mengelola sebanyak 27.000 hektare.

Nusron menyebut terkadang Bank Tanah dapat berfungsi sebagai pengembang properti, pemain kebun sawit, pemain kawasan industri, dan lainnya untuk mengelola tanah. Menurutnya, angka tersebut kecil dibandingkan ketersediaan tanah di Indonesia.

Baca Juga:

Adapun bank tanah merupakan Lembaga Bentukan Kementerian ATR/BPN. Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 Nov 2024 


Related Stories