Rapat Dewan Gubernur, BI Putuskan Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat mengikuti rapat kerja dengan Bandan Anggaran DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), pada angka 6,25%.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility tetap dipertahankan masing-masing di angka 5,50% dan 7%.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19 dan 20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 7%,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam konferensi pers, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca juga:

Sejalan dengan Kebijakan Moneter

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan moneter yang pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran target 2,5 plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

“Termasuk efektivitas dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.

Perry juga menegaskan, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Menurutnya, koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.

Selain itu, sinergi kebijakan antara BI, kebijakan fiskal pemerintah, dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dunia usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 Jun 2024 

Bagikan

Related Stories