Redma Gita Wiraswasta : Bea Impor Tekstil China Terlambat

Redma Gita Wiraswasta : Bea Impor Tekstil China Terlambat (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) impor untuk produk kain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 tahun 2024 sudah sangat terlambat.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta. Jumat, 9 Agustus 2024.

Bahkan menurut Redma, menunjukkan buruknya kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Menurut Redma tarif yang direkomendasikan adalah hasil penyesuaian yang didasarkan dari rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan dinilai sudah cukup adil.

"Ini memang sudah hampir 2 tahun kami tunggu, sudah sangat terlambat karena sudah banyak pabrik tutup baru PMK ini terbit. Padahal hal ini sudah menjadi rekomendasi kemendag dan Kemenperin sejak 2022," katanya kepada TrenAsia.com jaringan media wongkito.co.

Baca juga

Namun Ia menyoroti pelaksanaannya di lapangan, di mana jangan sampai PMK ini dapat menjadi ladang basah bagi Kemenkeu melalui kinerja buruk Bea Cukai. "Selama Bea Cukai dan Menkeu melegalkan praktik impor borongan, PMK ini akan menjadi percuma,"lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperpanjang aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.  

Adapun, aturan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 tahun 2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan 6 Agustus 2024.

Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk adanya hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup laintai lainnya.

Dengan hal ini berarti safeguard impor kain ini merupakan perpanjangan dari BMTP yang telah diberlakukan sejak 2022 lalu melalui PMK No. 10 tahun 2022. Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Aug 2024 

Editor: Redaksi Wongkito
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories