Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Sebagai PPPK Picu Polemik

Ilustrasi pegawai SPPPG. (ist)

JAKARTA, WongKito.co – Polemik seputar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Setelah sebelumnya disorot akibat kasus keracunan dan standar pangan, kini perhatian publik tertuju pada rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana tersebut memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Badan Gizi Nasional (BGN) menilai polemik ini muncul akibat penafsiran yang keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan, pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Skema tersebut hanya ditujukan bagi pegawai inti dengan fungsi strategis.

“Yang dapat diangkat sebagai PPPK hanya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik, dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Di sisi lain, perbincangan publik turut dipanaskan oleh perbandingan pendapatan antara guru honorer dan sopir MBG. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat gaji guru honorer di sejumlah daerah masih berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.

Sementara itu, sopir MBG disebut mampu memperoleh pendapatan sekitar Rp3 juta per bulan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut besaran upah tersebut berasal dari sistem pembayaran harian.

“Sehari itu gaji pegawai MBG ada yang Rp100.000, ada yang Rp150.000. Kalau dikalikan 30 hari, jumlahnya bisa lebih dari Rp3 juta,” kata Ubaid dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Ubaid, kondisi ini mencerminkan ketimpangan perhatian negara terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer di sekolah negeri. Ia menilai persoalan ini tidak sekadar soal perbedaan upah, tetapi berkaitan dengan arah kebijakan dan prioritas anggaran pemerintah.

Sebagai catatan, pemerintah telah menetapkan anggaran Program MBG 2026 sebesar Rp335 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun bersumber dari anggaran pendidikan. Namun, alokasi dana tersebut dinilai belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, terutama guru honorer.

Dalam hal ini, apabila pemerintah memprioritaskan program MBG karena termasuk bagian dari investasi pendidikan, maka pengangkatan guru honorer menjadi PPPK menjadi prioritas dibanding pegawai SPPG. Hal tersebut dilakukan guna menunjang kemajuan pendidikan di Indonesia yang mrata dan sejahtera.

Jika pemerintah belum mampu memberikan kepastian pada status guru honorer, sebaiknya dana terkait MBG dialokasikan dari anggaran lain tanpa harus melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah yang besar.

Tulisan ini telah tayang di TrenAsia.com, jejaring media WongKito.co, pada 19 Januari 2026.

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories